Catat! Pembangunan Maksimal jika Pajak Maksimal

Catat! Pembangunan Maksimal jika Pajak Maksimal

TANJUNG BINTANG- Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini kian digencarkan di Kecamatan Tanjung Bintang. Sebab, sumber pendapatan untuk melangsungkan pembangunan berasal dari pungutan pajak, Rabu (11/3). Hendri menegaskan kepada seluruh peserta sosialisasi itu untuk memaksimalkan pembayaran PBB di Desa. \"Sumber pendapatan kita untuk pembangunan bersumber dari pembayaran pajak, makanya kita harus maksimalkan pembayaran pajak,\" jelas Hendri kepada Radar Lamsel usai sosialisasi PBB di Desa Kaliasin. Adanya kenaikan Insentif bagi aparatur desa membuat Hendri gencar menginstruksikan kepada seluruh pesrta sosialisasi itu untuk membantu serta mendukung seluruh program pemerintah desa. \"Tujangan aparatur desa juga sudah naik, dengan adanya itu kita maksimalkan kerja kita. Dukung seluruh program kepala desa. Tingkatkan gotong-royong supaya desa kita lebih maju lagi,\" tegasnya. Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kaliasin Inskandar mengatakan jika pada tahun lalu PBB yang telah dihasilkan oleh Desa itu hanya sekitar 58 persen saja. Dia menargetkan, PBB Desa Kaliasin tahun 2020 minimal 80 persen. \"Tahun ini minimal harus 80 persen. Tahun lalu kita hanya 58 persen saja. Harapanya warga berantusias untuk melaksanakan pembayaran pajak sehingga pembangunan ini bisa maksimal,\" kata Iskandar. Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT) PBB Tanjung Bintang Umar Yunus, S.E., M.M, Camat Tanjung Bintang Hendri Hatta, S.Ag dan diikuti oleh seluruh Aparatur Desa Kaliasin termasuk Kadus dan RT. (CW1)

Sumber: