Paripurna LKPJ Dibredel Kritik Fraksi-fraksi

Paripurna LKPJ Dibredel Kritik Fraksi-fraksi

KALIANDA - Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah TA 2019 dibredel kritik oleh sejumlah Fraksi di Parlemen Lampung Selatan, Rabu (11/3). Fraksi PKS, Fraksi PKB hingga Fraksi Demokrat menyematkan pesan tertulis sebelum menutup pandangan umumnya. Fraksi PKS memberi sejumlah catatan diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “ Pendapatan pajak daerah belum maksimal mulai dari pajak hotel 48,79 persen, pajak reklame 67,66 persen, pajak parkir 56,12 persen dan PBB hanya 68,42 persen,” ujar Anggota Fraksi PKS Dede Suhendar. Anggota Fraksi PKS lainnya Mohammad Akyas menilai pada periode sebelumnya sudah dianggarkan agar optimalnya PBB. Besaran penerimaan jasa giro sebesar 397,1 persen seherusnya sudah terprediksi di APBD Perubahan 2019. “Belum lagi rendahnya serapan anggaran di tahun 2019 khususnya DPUPR 59,45 persen. Angka itu merupakan serapan terendah sepanjang perjalanan pemerintah daerah selama ini. Selain itu DPPKB 78,24 persen dan Disperindag 77,02 persen,” ujar Akyas dengan penutup yang memecut Dinas Kesehatan untuk berperan aktif menyikapi wabah Corona. Catatan Fraksi PKB tak kalah penting. PKB justru menagih janji terkait keberadaan Jalan poros Palas yang hingga kini diambang ketidakpastian. “ 2020 merupakan ajang pemerintahan Plt. Bupati Lamsel, saudara Nanang Ermanto sehingga itu menjadi pekerjaan rumah agar semua jalan menjadi bagus sesuai janji kampanye jalan mulus se Lampung Selatan,” ujar juru bicara Fraksi PKB Sutaji. Sementara striker Demokrat Lampung Selatan yang dikenal dengan kritik pedas terarah, Jenggis Khan Haikal menyorot pengadaan barang dan jasa yang dinilai Demokrat tidak sesuai tahapan. “ Capaian fisik dan infrastruktur jalan baru 51,49 persen dari target RPJM sebesar 100 persen dikarenakan prosesnya tidak sesuai tahapan,” sebut Jenggis. Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Ekonomi Pembangunan, Burhanuddin, SH, MH dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah TA 2019 di ruang sidang utama, DPRD setempat, Rabu (11/3/2020). Dikatakan Burhanuddin, apabila dipresentase, jumlah realiasi PAD TA 2019 mencapai 99,48 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp.276.906.061.381,00. “Pencapaian PAD ini memberikan kontribusi sebesar 12,09 % dari total Pendapatan Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp.2,2 triliun,” ujar Burhanuddin. Lebih lanjut dia menyampaikan, realisasi Dana Perimbangan TA mencapai Rp.1.412.941.259.230,00 dari target yang ditetapkan sebesar Rp.1.447.251.112.614,00 atau 97,63 persen. Kemudian, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp.574.360.177.281,00,00 dari target yang ditetapkan sebesar Rp.591.186.760.386,64 atau presentase sebesar 102,93persen. “Sehingga realisasi pendapatan sebesar Rp.2.279.592.336.840,81 dari total target pendapatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.2.298.517.351.276,00. Atau persentase pencapaian sebesar 99,18 persen,” ungkapnya. Mengakhiri penyampaian LKPj Bupati TA 2019, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat, anggota DPRD, jajaran Fokorpimda, dan segenap pemangku kepentingan atas kerjasama dan dukungan terhadap jalannya roda pemerintahan maupun proses pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. “Kemiteraan antara berbagai pihak yang telah terjalin sepanjang tahun 2019, marilah terus menerus kita tingkatkan untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang lebih maju dan lebih sejahtera,” pungkasnya. Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut, delapan Fraksi yang di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan siap membahas lebih lanjut terhadap LKPj Bupati Lampung Selatan TA 2019. Terkait hal itu, DPRD Kabupaten Lampung Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPj Bupati TA 2019. Dari hasil musyawarah internal tim Pansus, M. Akyas dari Fraksi PKS didaulat sebagai Ketua, Waris Basuki dari Fraksi Gerinda sebagai Wakil Ketua, dan Rosdiana dari Fraksi PDIP sebagai Sekretaris. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) ke DPRD setempat.Hal ini dimaksudkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan KLA di Lampung Selatan. Raperda KLA tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang), Burhanuddin mewakili Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, pada Rabu (11/3/2020) siang. Rapat paripurna yang dipimpin Waki Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni, dihadiri 38 dari 50 orang jumlah anggota DPRD Lampung Selatan. Dalam penyampaiannya, Burhanuddin menjelaskan, peraturan daerah tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. “Raperda ini juga bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat. Juga untuk melindungi anak dari acaman permasalahan sosial dalam kehidupannya,” terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, Raperda KLA juga bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak. Kemudian, mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak. “Selanjutnya Raperda KLA ini bertujuan untuk membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal,” katanya. Sementara itu, delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan siap membahas Raperda KLA ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD setempat. (ver)

Sumber: