Jaring Aspirasi Pengurus Soal Kebijakan ASDP

Jaring Aspirasi Pengurus Soal Kebijakan ASDP

BAKAUHENI –Pemerintah Kecamatan Bakauheni dan anggota DPRD Lamsel mengumpulkan tukang ojek, pedagang asongan dan pengurus angkutan penyeberangan yang ada di pelabuhan Bakauheni dikantor Balai Desa Bakauheni, Selasa (12/4). Mereka dikumpulkan untuk menindaklanjuti arahan anggota DPRD Lamsel dan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang turun langsung ke Bakauheni, Senin sore (11/4). Kunjungan para pejabat DPRD Lamsel dan Pemkab Lamsel ini terkait kisruh pengurus penyeberangan dengan PT. ASDP Cabang Bakauheni mengenai pemberlakukan kebijakan Parking Sistem diareal pelabuhan setempat. Pemkab dan DPRD Lamsel berharap persoalan itu tidak berdampak pada kepentingan masyarakat yang lebih luas utamanya para pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) terkait kelancaran arus lalu lintas. Puluhan pengurus penyeberangan, tukang ojek dan pedagang asongan yang beraktivitas dalam pelabuhan Bakauheni dikumpulkan untuk musyawarah dan menampung aspirasinya sebagai bahan yang akan dibahas bersama pada 14 April besok. Hadir dalam musyawarah itu Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH, anggota DPRD Lamsel asal Bakauheni Sadide, Kepala Desa Bakauheni Sahroni dan perwakilan aparat kepolisian dan TNI. Masing-masing pengurus mengajukan usulan terkait kebijakan yang dilaksanakan pihak PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni. Seperti yang diusulkan Ucok Galung, perwakilan dari SPTI. Ucok mengatakan, pada dasarnya pengurus penyeberangan dibawah organisasi SPTI mendukung aturan yang akan dilaksanakan tetapi tidak tebang pilih. “Permintaan kami adalah jangan tinggalkan kami, karena kami adalah mitra ASDP. Sedangkan untuk Pas masuk pelabuhan, kami minta diringankan dan usulan kami Rp35 ribu perbulan berikut kendaraan motor,” kata Ucok. Samsi (40), perwakilan pedagang asongan meminta kepastian tempat untuk mereka berdagang diarea pelabuhan dan tidak dipindah-pindah kemudian hari. Selanjutnya, pengurus ojek baik didalam pelabuhan dan luar pelabuhan menyatakan mendukung atas peraturan yang dilaksanakan dalam pelabuhan dan berharap tidak ada perubahan mengenai pas masuk pelabuhan sebesar Rp35 ribu perbulan. “Kami mendukung peraturan dari menteri yang diterapkan dalam pelabuhan Bakauheni tapi kami berharap pas masuk pelabuhan tidak berubah yakni Rp35 ribu perbulan,” kata Selamet pengurus ojek dalam pelabuhan dan Belmon perwakilan ojek luar pelabuhan, kemarin. Berbeda yang diungkapkan pengurus penyeberangan yang tergabung dalam organisasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Bakauheni. Mereka meminta kendaraan sepeda motor di bebaskan keluar masuk pelabuhan dengan alasan mengkawal kendaraan sampai naik ke kapal sebagai bahan laporan ke perusahaan pemilik kendaraan. “Harapan kami pengurus bisa masuk dermaga dengan menggunakan sepeda motor. Karena jarak dermaga 1, 2, 3 dan 5 itu jaraknya sangat jauh sehingga butuh kendaraan motor. Kami harus mengkawal mobil sampai masuk kekapal karena kami harus ada laporan mobil yang di seberangkan naik kapal jenis atau merek apa kepada perusahaan pemilik mobil,” kata Jaya, perwakilan SBSI saat musyawarah. “Kalau soal aturan menteri kami tetap ikuti. Tapi tidak harus kaku. Kalau ini disterilkan pasti tidak bisa karena pengurus harus bekerja mengetahui mobil yang diseberangkan. Sedangkan untuk pas masuk pelabuhan kami usulkan Rp35 ribu perbulan,” ujarnya. Sementara itu, Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH mengatakan, musyawarah dengan para pengurus merupakan tindaklanjut kunjungan Wakil Bupati Nanang Ermanto dan anggota DPRD Lamsel di Bakauheni pada Senin sore. Menurutnya, kunjungan Pemkab dan DPRD Lamsel itu merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya. Dikatakan, pemerintah menginginkan para ojek dan pedagang asongan dibentuk pengurus agar mudah dalam mengakomodir keinginannya. “Setelah dibentuk pengurus, rumuskan apa saja harapan para ojek dan pedagang asongan untuk di bahas bersama dengan ASDP pada 14 April nanti,” katanya. Lebih lanjut Ariswandi mengatakan, demo pertama para pengurus menentang kebijakan ASDP tentang sterilisasi dalam pelabuhan. Selanjutnya, demo kedua menentang pemberlakuan parking sistem di pintu masuk pelabuhan dengan tarif setiap kendaraan masuk dikenakan biaya Rp10 - 15 ribu. “Kalau sudah dibentuk pengurus akan mudah mengakomodir keinginan mereka. Pengurus ini yang akan mempertanggungjawabkan semua anggotanya dalam setiap aksi. Pemerintah tidak ingin ada lagi aksi demo-demo yang menganggu kenyamanan masyarakat dan pelayanan penyeberangan di Bakauheni,” kata Ariswandi. Sadide, anggota DPRD Lamsel asal Bakauheni mengatakan, Bupati Lamsel meminta semua pedagang, tukang ojek dan pengurus penyeberangan di pelabuhan Bakauheni di data. Dengan demikian, lanjutnya, segala persoalan bisa di carikan solusi dengan musyawarah bersama. “Ini dimaksudkan agar segala persoalan tidak ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.(man)

Sumber: