Covid-19 Hambat Pelayanan Publik

Covid-19 Hambat Pelayanan Publik

KALIANDA – Wabah virus corona (covid-19) mulai berdampak pada sektor pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, giliran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mulai membatasi pelayanan administrasi kependudukan untuk mengurangi resiko penyebaran penyakit saluran pernafasan yang tengah mengancam dunia. Pantauan Radar Lamsel, hampir seluruh loket pelayanan Disdukcapil sepi pengunjung. Mulai dari pelayanan KTP-El, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tak ada pemandangan pemohon mengantre seperti hari-hari biasanya. Kepala Disdukcapil Lamsel Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., memastikan, pembatasan pelayanan administrasi kependudukan ini menjadi instruksi Dirjend Dukcapil. Mereka, menyatakan ikut bersama masyarakat melawan virus corona dengan menunda keluar rumah khususnya ke Disdukcapil. “Kunci di China yang sukses melawan corona salah satunya adalah melakukan upaya ‘jaga jarak’, tidak saling bertemu, tidak berkumpul. Bahasa lainnya adalah social distancing measures. Kita batasi pelayanan untuk menghindari berkumpul masyarakat,” tegas Edy merujuk imbauan Dirjend Dukcapil yang disebar melalui pesan grup whatshapp internal, Rabu (18/3) kemarin. Namun demikian, pihaknya memastikan tetap melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan jika dalam kondisi darurat. Seperti halnya, untuk pengurusan BPJS dan Rumah Sakit serta kepentingan lain yang tidak bisa ditunda. “Seperti hari ini saja banyak pemohon legalisir KK untuk kebutuhan pendaftaran Akademi Kepolisian. Mau tidak mau tetap kita layani karena ada batasan waktu pendaftaran. Semestinya, dalam kondisi ini Instansi Polri bisa menunda atau memperpanjang waktu pendaftaran sampai situasi ini berakhir,” imbuhnya. Pihaknya menekankan, seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen agar menunda pengurusan dokumen kependudukan. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah menyesuaikan kondisinya. “Mari kita kompak. Mari bersama melawan Corona dengan tidak berkumpul. Apabila masyarakat sudah terlanjur datang tetap kami layani dengan menyerahkan berkas pendukung. Setelah itu bisa ditinggalkan sampai dengan petugas kami menghubungi pemohon untuk mengambil dokumen kependudukannya,” pungkasnya. (idh)

Sumber: