26 Dewan Setuju Nanang Gantikan Zainudin

26 Dewan Setuju Nanang Gantikan Zainudin

KALIANDA – Dengan terselenggaranya paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Lampung Selatan Dr. Zainudin Hasan, M. Hum. Maka proses pengusulan Nanang Ermanto menjadi Bupati Lampung Selatan bakal diproses dalam sepuluh hari kedepan. Meski sempat dibumbui drama, paripurna tersebut sejatinya disetujui oleh 26 anggota DPRD Lamsel yang hadir dan kuorum dalam paripurna tersebut. Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan itu merupakan bagian dari dinamika, yang dari sudut pandangnya merupakan hal biasa dan wajar. “ Biasa, dinamika namanya. Tapi sudah kita sampaikan dalam Rapim dan Banmus bahwa SK Mendagri itu kan tidak bisa kita prediksi kapan akan turun. Makanya dari bulan kemarin sudah kita bicarakan dengan Rapim dan Banmus setelah SK nya turun kita undang untuk rapat paripurna,” kata Hendry Rosyadi menanggapi pertanyaan Radar Lamsel, Rabu (18/3). Dengan demikian sehubungan dengan turunnya SK pada 6 Maret 2020 lalu maka terlaksanalah paripurna tersebut. Kemudian lanjut Politisi PDIP Lamsel ini sejak paripurna ini masih ada beberapa tahapan untuk memproses hasil dari pada paripurna ini dalam sepuluh hari kedepan. “ Ini kan kita usulan lagi dan disetujui. Dalam aturan perundang-undangan bahwa DPRD mengusulkan paripurnn pemberhentian Bupati, lalu mengusulkan pejabat atau wakil bupati menjadi Bupati Lamsel melalui Gubernur Lampung untuk disampaikan ke Kemendagri, kita diberi waktu sepuluh hari sampai tanggal 20 besok karena SK terbit sejak tanggal 6 Maret. Paripurnanya harus selesai memang, kemudian Gubernur diberi waktu 5 hari kalau kemudian Gubernur tidak bisa mengusulkan ya Mendagri langsung mengeluarkan surat, SK nya. Tapi kan kita ingin semuanya bisa berjalan dengan bagus,” papar pentolan parlemen kabupaten ini. Hendry Rosyadi juga angkat bicara ihwal ketidakhadiran anggotanya. Dia menjelaskan para anggotanya tersebut berhalangan hadir dengan berbagai hal dan keperluan mendesak. “ Hari ini ada kawan-kawan mungkin dengan kondisi dan situasi, kita tidak bisa suudzon. Mungkin karena instruksi presiden juga terkait Corona sehingga kawan-kawan yang lain tidak bisa hadir. Ada juga yang sakit dan izin. Kalau menyangkut hal-hal seperti molornya waktu itu dinamika saja,” jelasnya. Sementara dalam Sekretaris DPRD Lamsel Samsurizal penyampaiannya memutuskan, menetapkan, mengumumkan pemberhentian Bupati Lampung Selatan atas nama saudara Dr. Zainudin Hasan, M.Hum, masa jabatan 2015 -2021. Kedua: mengusulkan pengangkatan dan pengesahan saudara H. Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2015 – 2012. “ Ketiga segera menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan saudara Nanang Ermanto melalui Gubernur Lampung untuk diangkat dan disahkan menjadi Bupati Lampung Selatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Kalianda pada tanggal 18 Maret 2020, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi, belum ditanda tangani,” sebut Samsurizal saat pembacaan hasil paripurna tersebut. Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sendiri tak tampak dalam sidang paripurna yang menghasilkan persetujuan usulan pengangkatannya menjadi Bupati Lampung Selatan. Nanang tampak mengutus Ketua Bidang Hukum Politik dan Pertahanan DPC PDIP Lamsel Syahirul Alim, SH, MH, yang sebelum paripurna Syahirul Alim sudah standby di gedung parlemen Lamsel. (ver)

Sumber: