Ramai-ramai Kurangi Tatap Muka
PENENGAHAN – Dinas dan instansi yang bersentuhan langsung dengan publik resmi membatasi tatap muka langsung dengan masyarakat. Aturan ini diberlakukan untuk menghindari kontak antar perorangan. Sekaligus memutus rantai penularan virus corona atau covid-19. Instansi yang menerapkan aturan ini adalah puskesmas yang berstatus rawat inap. Salah satunya UPT PRI Penengahan, yang meniadakan jam besuk atau kunjungan pasien. Aturan ini mulai berlaku Selasa (17/3/2020) ini sengaja diterapkan untuk menghindari kontak di antara keramaian. Sebab, menghindari keramaian diyakini bisa memutus rantai penularan virus asal Kota Wuhan ini. Meski demikian, salah satu keluarga pasien tetap diizinkan menjaga. “Tugasnya sebagai caregiver untuk mobilitas terbatas pasien di ruangan, boleh menunggu juga. Yang tidak diharapkan adalah pembesuk orang sakit, atau menjenguk. Misalnya tetangga, dan lain-lain,” kata Kepala UPT PRI Penengahan, Rosalina, kepada Radar Lamsel, Rabu (18/3/2020). Aturan yang diterapkan di puskesmas sama seperti di RSUD Bob Bazar Kalianda. Rumah sakit plat merah itu juga masih mengizinkan keluarga pasien menunggu. Dengan syarat tidak lebih dari 1 orang. Keluarga atau kerabat yang menunggu pasien diberi kalung sebagai tanda kalau mereka sudah mendapat izin menjaga pasien di ruang perawatan. “Peraturan ini berlaku sampe waktu yang belum ditentukan ya. Ikut himbauan pemerintah saja, semoga corona segera berlalu jika kita patuh dengan aturan yang ditetapkan. Masyarakat mengerti mengapa diterapkan aturan ini,” katanya. Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana, mengatakan aturan mengenai larangan jam besuk di rumah sakit masih digodok. Setelah selesai dibuat, pihak RSUD Bob Bazar Kalianda akan secara resmi memberlakukan aturannya. Belum diketahui sampai kapan aturan ini berlaku karena masih menunggu instruksi dari pemerintah. “Iya, pasien tidak boleh dijenguk. Tetapi boleh ditunggu 1 orang keluarganya. Ini hasil pembahasan manajemen dengan dokter spesialis. Nanti kami kabari kalau ada perubahan,”” katanya. Di sisi lain, Lapas Kelas IIA Kalianda juga membatasi kerabat atau keluarga yang ingin menjenguk warga binaan. Kasi Pembinaan Lapas Kelas IIA Kalianda, Ferdian, mengatakan larangan itu berlaku bagi anak-anak dan manula. “Yang boleh hanya keluarga inti, seperti istri atau suami saja,” katanya. (rnd)
Sumber: