Mantan Kades Dipolisikan IRT
CANDIPURO – Mantan Kepala Desa Sinarpalembang tahun 2017, Kecamatan Candipuro Sugiat dilaporkan ke polisi oleh ibu rumah tangga (IRT) asal Sinarpalembang, Yani Mulyani. Selain Sugiat, IRT itu juga melaporkan panitia pelaksana kegiatan (Ppk) Dana Desa Sinarpalembang tahun anggaran 2017 Agus Salim (40) ke Mapolres Lampung Selatan. Keduanya dilaporkan atas kejadian tindak pidana pemerasan yang disematkan kepada terlapor, dengan cara terlapor meminta sejumlah uang Rp 25.000.000 kepada korban dengan alasan bahwa suami korban (Yani Mulyani) mempunyai hutang kepada Desa Sinar Palembang. Kemudian, dalam uraian kejadian laporan tersebut juga diterangkan terlapor Agus Salim mengancam korban apabila korban tidak membayar hutang tersebut akan memenjarakan anak suami korban, dikarenakan takut oleh ancaman tersebut korban menyerahkan uang yang diminta oleh terlapor. Dikonfirmasi Radar Lamsel, mantan Kades Sinarpalembang Sugiat membenarkan bahwa dirinya dan rekannya Agus Salim memang dilaporkan ke Mapolres Lamsel oleh IRT tersebut. Namun Sugiat tegas membantah tuduhan yang disematkan kepada dirinya serta rekannya itu. “ Iya memang saya sudah dengar juga bahwa saya dilaporkan ke polisi terkait tuduhan pemerasan. Saya tegaskan itu tidaklah benar karena kronoligisnya tidak seperti apa yang dilaporkan itu,” tepis Sugiat, Kamis (19/3). Mantan Kades Sinarpalembang itu menegaskan bahwa dirinya bersama Agus Salim serta almarhum suami Yani medio 2017 silam mengerjakan proyek DD berupa jalan cor beton dengan melibatkan pihak ketiga. Kala itu kata Sugiat, ada jalinan kesepakatan diantara ketiganya. Kesepakatan tersebut kata Sugiat ialah apabila dikemudian hari terdapat sisa atau kelebihan dari anggaran dari pihak ketiga maka uang tersebut harus diberikan kembali ke desa. “ Nah adalah uang lebih itu. Tetapi sudah dibayarkan sejumlah Rp 25 juta kepada almarhum yang tak lain adalah suami dari bu Yani, ada kuitansinya bukti penyerahan uang tersebut. Tetapi ketika kami meminta uang tersebut malah dituduh memeras, padahal sebelumnya kami sudah bersepakat kalau ada lebih ya dipulangkan lagi, begitu,” jelas Sugiat. Mantan orang nomor satu di Sinarpalembang itu pun mengaku siap hadir ke Mapolres Lamsel apabila sudah menerima panggilan yang ditujukan kepada ia dan rekannya itu. Sugiat mengaku bakal membeberkan keterangannya ke aparat kepolisian agar semuanya menjadi terang. “ Kalau memang dipanggil polisi ya saya siap. Kesempatan saya juga untuk menjelaskan apa yang sebanarnya terjadi, sebab kalau sudah begini kan ya harus diselesaikan. Kami menagih uang itu dengan cara baik-baik kok malah dituduh memeras,” terangnya. (Cw2)
Sumber: