BPPRD Cek Piutang Pajak Lamsel
CANDIPURO – Untuk menghindari salah cetak penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi wajib pajak oleh Pemerintah. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Inspektorat Lamsel, melakukan verifikasi dan validasi data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di GSG Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, Kamis (19/3). Sekretaris BP2RD Kabupaten Lampung Selatan Khairudin mendampingi Kepala BP2RD Lamsel Dr. Burhanudin, MM mengatakan, menidak lanjuti permohonan pengusulan perubahan SPPT bagi wajib pajak di Kecamatan Candipuro. “ Kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data piutang PBB di Kecamatan Candipuro,” ungkapnya kepada Radar disela kegiatan di balai Desa Titiwangi, Kamis (19/3). Tujuanya kata dia, untuk menindak lanjuti permohonan usulan perubahan objek dan subjek bagi wajib pajak di Candipuro kepada Pemkab Lamsel. Dimana sebelumnya katanya, SPPT yang sudah diusulkan banyak ditemui tidak disertai dengan penjelasan yang lengkap. “ Dalam pengusulan perubahan SPPT bagi wajib tersebut banyak ditemui wajib pajak yang ganda, kemudian objek pajak tidak ditemukan, subjek pajak tidak ditemukan, atau subjek dan objek tidak ditemukan tidak dilengkapi dengan penjelasan yang konkret,” terangnya. Untuk itu, BP2RD Lamsel langsung turun kelapangan untuk membenahai persolan tersebut melalui bertatap muka langsung kepada jajaran didesa mulai dari Kepala Desa, Kepala Dusun dan RT. “ Hasilnya, diketahui bahwa banyak ditemukan bagi objek dan subjek pajak yang telah diusulkan tidak ditemukan maka akan kami beri penjelasan. Agar,di tahun ini kami mengeluarkan tagihan PBB untuk masing-masing desa riil dengan kondisi sebenarnya,” kata dia. Ia berharap setelah dilakukannya verifikasi dan validasi tersebut, tidak lagi ditemui salah cetak dalam penerbitan SPPT bagi wajib pajak di Kecamatan Candipuro oleh Pemkab Lamsel. Sehingga, mampu merangsang kesadaran bagi wajib pajak untuk bayar pajak tepat waktu. Muaranya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). “ Dalam kegiatan ini juga kami berharap setelah dikeluarklanya SPPT PBB bagi wajib pajak yang sesuai dengan jumlah dan kondisi riil wajib pajak akan lebih terangsang kesadarannya untuk membayar pajak tepat waktu,” harapnya. Kegiatan verifikasi dan validasi data piutang PBB di Kecamatan Candipuro baru menyasar 6 desa dari 14 desa yang dijadwalkan. “ Kita roadshow, ditarget secepatnya kegiatan verifikasi dan validasi data piutang PBB di Candipuro ini rampung menyentuh seluruh desa,” pungkasnya. Pada bagian lain, Kepala Bidang Penagihan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Lampung Selatan Edy Novian mengatakan, pada tahun 2009 – 2013 memiliki piutang pajak mencapai Rp 43 Milyar. Dimana pengelolaan retribusi pajak masih dikelola Kantor Perpajakan Pratama Natar. “Dari tahun 2013 pengelolaan pajak baru diserahkan ke kabupaten. Namun selama empat tahun itu Lampung Selatan memiliki piutang pajak PBB sebesar Rp 43 Milyar,” ujar Edy Novianto memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat melakukan validasi surat pemberitahuan paja terutang (SPPT) pajak, di Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kamis (19/3). Edy menjelaskan, piutang pajak yang mencapai Rp 43 Milyar tersebut dikerenakan banyaknya SPPT yang menunggak lantaran tidak adanya objek pajak, SPPT ganda. “Macam-macam penyebabnya yang enggak bayar itu, diantaranya SPPT ganda, objek pajanya sudah tidak ada. Dan itu masih tetap dimasukan sebagai piutang pajak PBB dari tahun 2009 sampai 2013 yang mencapai Rp 43 Milyar,” ungkapnya. Edy menerangkan, dalah proses validasi tersebut pihaknya mengabil empat kecamatan yang dijadikan sample validasi yaitu, Merbau Mataram, Jati Agung, Sragi, dan Kepang. Dimana setiap kecamatan diambil enam desa. Selain sebagai upaya untuk penghapusan piutang pajak Lampung Selatan. Validasi ini, sambung Edy, juga sebagai upaya penghapusan SPPT bermasalah yang hingga saat ini masih kerap terjadi hingga saat ini. “Piutang sebesar Rp 43 Milyar akan dihapuskan, namun SPPT tersebut harus dicroscek dulu kemudian kebenarannnya lalu diajukan ke BPK. Selain itu validasi ini juga penting untuk kedepannya agar tidak adalagi SPPT yang bermasah, seperti SPPT ganda atau tidak ada objek pajaknya,” papar Edy. (CW2/vid)
Sumber: