Pemerintah Desa Dinilai Hambat Fungsi BPD

Pemerintah Desa Dinilai Hambat Fungsi BPD

PALAS – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Palas Aji, Yopi Yoning menilai Pemerintah Desa Palas aji telah menghambat tugas pokok dan fungsi BPD dalam mengawasi pembangunan desa. Meski Pemerintah Kecamatan kembali memediasi perselisihan antara pemerintah desa dan ketua BPD pada,  Kamis (19/3). Namun Yopi berkukuh, tidak mau menandatangani APBDes Desa Palas Aji tahun 2020. Yoning mengaku, dirinya enggan membubuhkan tandatangannya di lantaran Pemerintah Desa Palas Aji yang enggan menyerahkan  berkas APBDes kepada dirinya. “Iya tadi habis dimediasi lagi. Tapi saya tetap tidak mau bertanda tangan karena saya sendiri belum lihat susunan APBDesnya,” kata Yopi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel saat ditemui di kediamaanya. Yopi menilai, Pemerintah Desa Palas Aji tidak menghargai adanya kelembagaan BPD untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab semenjak menjabat pada akhir 2018 lalu, ia tidak pernah menerima berkas APBDes serta laporan program pembangunan yang sudah berjalan pada tahun 2019. “Fungsi BPD seperti dihambat. Bagai mana BPD bisa menjalankan fungsinya dalam mengevaluasi pembangunan desa kalau APBDesnya saja tidak pegang, laporannya juga enggak. Padahal kami sudah tiga kali melayangkan surat permohonan kepada pemerintah desa, tapi tidak digubris. Tetap tidak diserahkan berkasnya,” paparnya. Selama menjabat sebagai Ketua BPD, sambung Yopi, ia hanya ikut serta dalam musyawarah penyusunan APBDes. Namun ketika APBDes sudah tersusun, ia tidak pernah menirma berkasnya. “Memang pernah beberapa pertemuan saya enggak hadir, karena ada halangan. Tapi kalu musyawarah penyusunan saya ikut, tapi kok begitu APBDesnya udah jadi saya enggak dikasih berkasnya, bagai mana saya bisa menjalankan tugas saya. Meski empat anggota BPD sudah bertanda tangan saya tetap tidak mau,” sambungnya. Sementara itu Kepala Desa Palas Aji, Heri Susanto enggan memberikan komentar banyak. Menurutnya, ketua BPD seharusnya terlebih dahulu memahami tugas pokok dan fungsinya yang tertuang dalam Permendagri. “Hasil mediasi tadi ketua BPD tetap enggak mau bertanda tangan.  Seharusnya dia (Ketua BPD) terlebih dahulu memahami tugas dan fungsinya, jangan langsung minta APBDes apalagi laporan kegiatan,” ucapnya. Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Selatan, M Iqbal menjelaskan BPD juga diperkenankan untuk menerima draf APBDes dan laporan kegiatan pembangunan. “Ya seharusnya ABPDesnya diserahkan dulu ke BPD, kemudian dibahas di musyawarah BPD. Tapi harapan kami masalah ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan dulu,” pungkasnya. (vid)

Sumber: