Musyawarah Deadlock, Pembangunan Terancam Tersendat

Musyawarah Deadlock, Pembangunan Terancam Tersendat

CANDIPURO – Polemik antara Pemerintah Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro dengan Lembaga Badan Permusawarahan Desa (BPD) setempat semakin meruncing. Pasalnya, Lembaga BPD Sinar Palembang menolak menandatangani berita acara musyawarah pembahasan R-APBDes tahun anggaran 2020. Padahal, pembahasan R-APBDes telah melalui proses koreksi bersama kedua belah pihak yang dilakukan pada Jumat (20/3) lalu. Bahkan pertemuan antar keduanya didampingi oleh pendamping desa Kecamatan Candipuro. Langkah penundaan sementara penandatanganan berita acara musyawarah pembahasan R-APBDes oleh BPD terkendala suatu hal. BPD setempat menilai ada konsep pembangunan yang perlu diubah. BPD juga menyebut rencana pembangunan dan lokasi pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa perlu dibenahi. Musyawarah R-APBdes yang semula telah terjadwal harus segera selesai pada Jumat lalu itu terancam tersendat. Tak hanya itu berkas persyaratan pengusulan proposal percepatan pembangunan di desa kepada pemerintah pusat itu pun berakhir deadlock. Pendamping lokal desa Kecamatan Candipuro, Tarmizi, mengatakan musyawarah pembahasan R-APBDes Sinar Palembang tahun anggaran 2020 di balai desa itu merupakan tindaklanjut hasil Musyawarah Desa (Musdes) R-APBDes Sinarpalembang, yang digelar di Kantor Camat Candipuro beberapa waktu lalu. “Di mana, kegiatan Musdes R-APBdes Sinar Palembang tahun 2020 itu, dihadiri oleh BPMD, Inspektorat Lampung Selatan, Uspika serta aparatur desa dan anggota BPD Sinar Palembang,” ungkap Tarmizi kepada Radar Lamsel usai kegiatan, Jumat (20/3). Dijelaskan dalam hasil Musdes tersebut, bahwa pihak Pemdes Sinar Palembang dan Lembaga BPD setempat diimbau untuk segera menggelar musyawarah ulang pembahasan R-APBDes. Kedua belah pihak harus menyertakan catatan sebagai dasar hasil koreksi R-APBDes Sinar Palembang oleh BPD setempat. “Langkah ini sebagai dasar untuk melengkapi berkas permohonan pengusulan pencairan DD Sinar Palembang tahun ini kepada pemerintah pusat,” jelas Tarmizi. Meski proses musyawarah pembahasan R-APBdes tahun anggran 2020 sudah dilaksanakan dan telah melalui tahapan koreksi, namun pihak BPD urung membubuhkan tanda tangan di draf berita acara R-APBdes yang disodorkan oleh pendamping lokal desa Kecamatan Candipuro. “Mereka belum bersedia. BPD berpendapat akan membuat berita acara tersendiri dengan dasar hasil koreksi yang telah mereka kantongi,” imbuhnya. Ia menyayangkan langkah yang di ambil oleh pihak BPD tersebut. Sebab, lanjutnya, langkah yang diambil BPD seolah memuat mosi tidak percaya kepada Pemdes Sinar Palembang dan pendamping lokal desa. “Ya, tentunya kami sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh BPD ini. Imbasnya tentunnya akan menghambat pengusulan pencairan DD Desa Sinar Palembang tahun ini kepada Pemerintah,” tegas Tarmizi. Senada dikatakan oleh Kepala Desa Sinar Palembang Sukoco, pihaknya menghargai hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh BPD tersebut. Diterangkannya, R-APBdes Sinar Palembang ini sebelumnya sudah melalui tahapan musyawarah ditingkat Dusun dan Desa serta dihadiri oleh semua unsur di desa, bahkan beberapa anggota BPD. “Ya, keputusan BPD tersebut kami hargai. Secepatnya kami akan berkoordiansi kepada BPMD Kabupaten Lampung Selatan, untuk mencari win-win solution terkait persolan ini,” kata Sukoco saat ditemui Radar Lamsel dikediaman. Sementara, Ketua BPD Sinar Palembang Sohibun mengatakan bahwa pihaknya memang belum bersedia bertandatangan di berita acara musyawarah pembahasan R-APBdes Sinar Palembang tersebut. Dari hasil koreksi, Sohibun menilai R-APBdes Sinar Palembang tahun anggaran 2020 itu harus diubah terlebih dahulu. “Bukan kami menolak bertandatangan, kami hanya mengoreksi. R-APBdes itu harus dibenahi,” kata Sohibun. Ketika dikonfirmasi, Camat Candipuro Wasidi, SE mengatakan, pihaknya segera akan memediasi kedua belah pihak. Langkah ini diambil supaya pihaknya bisa mengambil keputusan yang tepat, dan baik bagi keduanya. “ Ya, secepatnya kami segera menindak lanjuti persolan tersebut. Pemdes Sinar Palemabang dan BPD akan kami panggil untuk mencari tahu apa penyebab tidak selesainya persolan tersebut. apa pun nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pemkab Lamsel,” kata Wasidi. Hasil koreksi anggota BPD Sinar Palembang sebagai saran perbaikan kepada pemerintah desa setempat terkait R-APBDes antaranya, pembangunan perencanaan Jl. Gg. Manggis harus dialihkan ke pembangunan yang lainya. Pembangunan peninggian jalan Gg. Melati, peninggian jalan samping posyandu, pembangunan galian siring, pembangunan jalan usaha tani, dan pemerataan Jalan Marzuki. Selanjutnya rehab posyandu dialihkan ke program kesejahteraan, pengerasan jalan, tembok penahan tanah. Sedangkan pembangunan gedung kantor Desa Sinar palembang dialihkan ke program kegiatan lainnya. (CW2)

Sumber: