Ini Tahapan Sebelum Nanang Definitif
KALIANDA - Proses pendefinitifan Plt. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto memasuki tahap akhir. Sekretariat DPRD Lampung Selatan memastikan telah menyampaikan secara resmi surat pengusulan pengangkatan Bupati melalui Gubernur Lampung. Sekretaris DPRD Lamsel Drs. Samsurizal Ari, MM menegaskan, pihaknya telah merampungkan berbagai syarat administrasi yang menjadi dasar pengusulan pengangkatan Plt. Bupati menjadi Bupati definitif. Salah satunya, adalah kegiatan sidang paripurna istimewa DPRD dalam agenda pengumuman pemberhentian Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. \"Dokumen sidang paripurna istimewa pengumuman pemberhentian Bupati kemarin, menjadi hal yang paling penting sebagai dasar pengajuan usulan pendefinitifan Pak Plt. Bupati,\" ungkap Samsurizal, Jum\'at (20/3) pekan lalu. Dia memastikan, surat resmi usulan pengangkatan Wakil Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto telah disampaikan ke Gubernur Lampung. Selanjutnya, Pemprov yang berhak mengajukan surat usulan tersebut ke Mendagri. \"Kita akan kawal prosesnya se maksimal mungkin. Mudah-mudahan tidak ada hambatan. Karena, jika surat usulan itu sudah masuk ke Mendagri akan rampung maksimal 14 hari setelah tanggal masuk surat disampaikan,\" terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, tahapan akhir dalam proses pengangkatan Bupati definitif juga akan ditandai dengan sidang paripurna istimewa DPRD. Hal itu bakal digelar setelah terbitnya surat persetujuan dari Kemendagri. \"Surat persetujuan Mendagri itu dasar kita menggelar paripurna istimewa. Agendanya masih sama yakni pengumuman penetapan Bupati detinitif,\" pungkasnya. Dengan demikian sehubungan dengan turunnya SK pada 6 Maret 2020 lalu maka terlaksanalah paripurna tersebut. Kemudian lanjut Politisi PDIP Lamsel ini sejak paripurna ini masih ada beberapa tahapan untuk memproses hasil dari pada paripurna ini dalam sepuluh hari kedepan. “ Ini kan kita usulan lagi dan disetujui. Dalam aturan perundang-undangan bahwa DPRD mengusulkan paripurnn pemberhentian Bupati, lalu mengusulkan pejabat atau wakil bupati menjadi Bupati Lamsel melalui Gubernur Lampung untuk disampaikan ke Kemendagri, kita diberi waktu sepuluh hari sampai tanggal 20 besok karena SK terbit sejak tanggal 6 Maret. Paripurnanya harus selesai memang, kemudian Gubernur diberi waktu 5 hari kalau kemudian Gubernur tidak bisa mengusulkan ya Mendagri langsung mengeluarkan surat, SK nya. Tapi kan kita ingin semuanya bisa berjalan dengan bagus,” papar Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. (idh)
Sumber: