Tahapan Pilkada Dihadang Corona
KALIANDA – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Lampung Selatan mulai terimbas covid-19 atau corona. Bawaslu RI dikabarkan telah mengeluarkan imbauan antisipasi virus tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020. Teranyar, pelantikan serentak 780 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Lampung Selatan yang dijawalkan Minggu (22/3/2020) kemarin, terpaksa ditunda menyusul imbauan Bawaslu tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel, Iwan Hidayat mengatakan, penundaan dilakukan hingga 28 Mei. Bawaslu perlu menyampaikan informasi penundaan ke pengawas kecamatan/desa/kelurahan terkait masa kerja dan pelaksanaan pengawasan. Iwan menambahkan, pelantikan PPS, ada yang tetap akan dilaksanakan dengan berkoordinasi dan pemerintahan setempat. Bawaslu memberikan pencegahan dengan mengingatkan standar pertemuan dengan banyak orang sesuai dengan ketentuan pemerintah dan SE 0235. “Keputusan penundaan dilakukann oleh KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota, Bawaslu memastikan keputusan tersebut dijalankan sesegera mungkin dengan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait,” kata Iwan Hidayat, Minggu malam kemarin. Melihat dinamikanya, Iwan menjelaskan sejauh ini belum ada instruksi resmi apakah Pilkada akan ditunda atau tidak. Yang jelas, sambungnya sejumlah tahapan Pilkada seperti pelantikan PPS, penetapan jumlah pemilih dan tahapan lainnya kemungkinan terhambat. “ Sejauh ini masih tahapan pilkada saja yang tertunda. Kalau lain hal kita tunggu instruksi pusat. Yang jelas kemungkinan kampanye politik dan sebagainya juga berpeluang untuk dihindari, itu kemungkinan terburuk jika covid-19 tak kunjung mereda,” jelasnya. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Ansurasta Razak membenarkan jika Ketua KPU telah menyurati kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lamsel. Isi surat tersebut menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor : 197/PL.01-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Sebenarnya sudah terjadwal pelaksanaan pelantikan PPS se-Lamsel di beberapa zona. Tetapi karena ada edaran dari Bawaslu, maka ditunda dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” imbuhnya. Diketahui Penundaan (Tahapan) Pilkada Pandemi covid-19 makin menyebar. KPU RI memutuskan untuk menunda beberapa tahapan Pilkada 2020. Dalam kegiatan tersebut memang potensial terjadi pengumpulan massa atau pertemuan secara tatap muka antara petugas dg warga dalam jumlah besar. Dituangkan dlm SK KPU No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU No. 8/2020, bbrp tahapan yang ditunda yakni: Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS, di tingkat desa/kelurahan). Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Lalu Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 4. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP. Selanjutnya, memenuhi Pasal 122 UU Pilkada, maka KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota harus menindaklanjuti SK KPU RI di atas dg menerbitkan SK penetapan penundaan tahapan Pilkada di daerah masing masing, setelah koordinasi dengan Bawaslu dan pihak2 terkait lain. Koordinator KPU Lamsel Mislamudin mengatakan tahapan Pilkada yang tertunda tak hanya pelantikan PPS namun juga Rekrutmen PPDP dan coklit. Karenanya KPU Lamsel kata dia sudah melakukan pleno menyikapi hal tersebut. “ Ya, kami sudah pleno terkait itu. Karena memang situasi dan kondisinya memang tak terelakkan, karena itu pelantikan PPS ditunda. Kalaupun akan dilaksanakan mesti ada koordinasi dengan Pemkab Lamsel atau dari Polres Lamsel, selama belum ada koordinasi tentu kami juga belum berani melantiknya,” kata Mislam. Mislam melanjutkan dalam pleno tersebut KPU menyimpulkan poin poin tersebut, sebab mengacu dalam adminstrasi KPU Kabupaten yang mengeluarkan penundaan memenuhi Pasal 122 UU Pilkada, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus menindaklanjuti SK KPU RI di atas dg menerbitkan SK penetapan penundaan tahapan Pilkada di daerah masing masing. “ KPU Kabupaten Lampung Selatan akan mengirimkan surat ke instansi lain berkenaan penundaan tahapan,” terang Mislam menanggapi tertundanya sejumlah tahapan Pilkada yang terimbas covid-19. (ver)
Sumber: