Pilkada Tunggu Instruksi KPU RI

Pilkada Tunggu Instruksi KPU RI

KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menunda beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah didepan mata. Penundaan tersebut buntut dari antisipasi penyebaran covid-19 atau virus corona. Tertundanya tahapan pilkada tersebut masih dipantau perkembangannya. Sebab KPU Lampung Selatan sendiri masih menunggu instruksi KPU RI seperti apa formulasinya, begitu pula dengan kepastian Pilkada bakal dan tahapannya. Semua masih wait and see instruksi KPU RI. “ Kita tunggu instruksi dari KPU Republik Indonesa (soal kepastian pilkada dan tahapannya),” tulis Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsih via whatsapp, Senin (23/3). Teranyar, sebanyak 780 Pantia Pemungutan Suara (PPS) se-Lamsel gagal dilantik pada Minggu (22/3) lalu, menyusul imbauan dari penyelenggara Pemilu itu sendiri sebagai langkah antisipatif penyebaran covid-19. Tak hanya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) saja yang tertunda, tahapan Pilkada lainnya seperti verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan juga terancam dihadang corona. Lalu lekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dan perekrutan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP. “ Ya, kami sudah pleno terkait itu. Karena memang situasi dan kondisinya memang tak terelakkan, karena itu pelantikan PPS ditunda. Kalaupun akan dilaksanakan mesti ada koordinasi dengan Pemkab Lamsel atau dari Polres Lamsel, selama belum ada koordinasi tentu kami juga belum berani melantiknya,” kata Komisioner KPU Lamsel Mislamudin. Mislam melanjutkan dalam pleno tersebut KPU menyimpulkan poin poin tersebut, sebab mengacu dalam adminstrasi KPU Kabupaten yang mengeluarkan penundaan memenuhi Pasal 122 UU Pilkada, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus menindaklanjuti SK KPU RI di atas dg menerbitkan SK penetapan penundaan tahapan Pilkada di daerah masing masing. “ KPU Kabupaten Lampung Selatan akan mengirimkan surat ke instansi lain berkenaan penundaan tahapan,” terang Mislam menanggapi tertundanya sejumlah tahapan Pilkada yang terimbas covid-19. Diketahui Penundaan (Tahapan) Pilkada Pandemi covid-19 makin menyebar. KPU RI memutuskan untuk menunda beberapa tahapan Pilkada 2020. Dalam kegiatan tersebut memang potensial terjadi pengumpulan massa atau pertemuan secara tatap muka antara petugas dg warga dalam jumlah besar. Dituangkan dlm SK KPU No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU No. 8/2020, bbrp tahapan yang ditunda yakni:  Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS, di tingkat desa/kelurahan). Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Lalu Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 4. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP. Selanjutnya,  memenuhi Pasal 122 UU Pilkada, maka KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota harus menindaklanjuti SK KPU RI di atas dengan menerbitkan SK penetapan penundaan tahapan Pilkada di daerah masing masing, setelah koordinasi dengan Bawaslu dan pihak2 terkait lain. (ver)

Sumber: