Pengelolaan DD di Sragi Semraut

Pengelolaan DD di Sragi Semraut

SRAGI – Seluruh desa di Kecamatan Sragi belum menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) sesuai peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan yang menggunakan Dana Desa (DD). Itu terungkap saat pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan pada Januari 2016 lalu. Diketahui, seluruh desa tidak membuat buku kas pembantu pajak, terdapat kelebihan bayar honorium Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) sebesar Rp5.764.000. Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 8, 9 dan 10 peraturan Bupati Lamsel No. 19.1 tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang pedoman teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2015. Kemudian, terdapat uang sebesar Rp13.000.000 dari kelebihan pembayaran belanja dari Dana Desa (DD) untuk pembelian tanah ukuran 10x21 meter di Dusun Mekarsari, Desa Margasari yang digunakan untuk lokasi gedung Taman Kanak-Kanak (TK). Hal tersebut tidak sesuai dengan APBDesa tahun 2015. Selanjutnya, Desa Kedaung terdapat tunggakan PPn sebesar Rp17.540.365, PPh22 sebesar Rp2.593.749 dan PPh21 sebesar Rp289.545. Dana tersebut telah dipungut namun belum disetorkan ke kas Negara. Dengan demikian, itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No.80/Pmk.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang perubahan atas peraturan Kemenkeu No.184/Pmk.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penetuan tempat pembayaran pajak dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Kemudian, terdapat tiga orang Kepala Dusun (Kadus) Desa Bhaktirasa yang diangkat pada tahun 2016 tetapi mendapat tunjangan sebesar Rp13.500.000 sejak bulan Januari sampai Desember 2015. Petugas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Romli. M.S mengatakan, pemeriksaan reguler kali ini sebagai tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan pada 12 Januari lalu. Menurutnya, seluruh desa didapati tidak membuat buku kas pembantu pajak, beberapa desa dalam mengelola DD tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan ada yang belum menyetorkan pajak ke kas negara. “Hal ini perlu diambil langkah perbaikan. Berharap Kades yang bersakutan segera melaporkan kepada Inspektorat supaya aparatur desa berbenah dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan pemerintah,”kata Romli usai melakukan pemeriksaan Kepada Kades dan Bendahara Desa dilingkungan Kecamatan Sragi, Rabu (13/4). Sekdes Bhatirasa Sujana mengaku, pihak desa sudah mengembalikan kelebihan honororium tiga Kadusnya. Namun mekanisme penyetorannya tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Desa sudah kembalikan kelebihan dana honorium Kadus. Namun hanya mekanisme penyetorannya yang masih salah. Terkait kesalahan ini kami akan segera perbaiki,” kata Sujana. Kades Kedaung Lasiem (47) mengaku, belum menyetorkan pajak dalam pengelolaan dana menggunakan DD tahun 2015 sebesar Rp20 juta ke kas negara. Dia minta kebijakansanaan dalam mengangsur uang pajak tersebut kepada pemerintah paling lambat pada bulan Juli mendatang. “Memang benar Desa Kedaung memiliki tunggakan pajak sebesar Rp20 juta untuk penngelolaan keuangan menggunakan DD tahun 2015 lalu. Namun, saya sudah buat pernyataan diatas materai yang saya tanda tangani dan disaksikan petugas Inspektorat. Saya akan melunasi setoran pajak ke kas negara paling lambat bulan Juli tahun ini,” kata Lasiem. (CW2)

Sumber: