Diamankan Karena Status FB, Pelaku Minta Maaf
KATIBUNG – ZK (42) salah seorang warga Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisan. Musababnya, status facebooknya yang bernada provokatif bermuatan seruan untuk melawan petugas, apabila ada organ tunggal yang disetop oleh petugas dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Dikonfrimasi ikhwal persolan tersebut, Kapolsek Katibung Iptu. Wido Dwi Arifiya Zaen, SH, MH membenarkan, peristiwa tersebut. Dimana sambungnya, pemilik akun FB Jeke Ziku itu, dijemput oleh petugas Kepolisian di kediamannya di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung pada Jumat 27 maret pukul 16.00 WIB, untuk dimintai keterangan oleh petugas. “ Ya, pelaku sudah kami mintai keterangan atas perbuatannya lebih lanjut. Kami pun sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku,” ujar Wido Dwi Arifiya Zaen saat dihubungi Radar Lamsel, Jumat (27/3). Namun sambung petugas berpangkat dua balok meas di pundak itu, pelaku telah meminta maaf kepada pihak Kepolisian serta masyarakat luas. “ Pelaku sudah menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf. Meski begitu, kami akan lakukan pengawasan berlanjut kepada yang bersangkutan,” tukasnya. Ia menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terlebih saat situasi pandemi Covid-19. “ Pandemi Covid-19 sudah merebak di seluruh penjuru Dunia, dan mematuhi aturan serta ketetapan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden, Panglima TNI dan Kapolri,” jelas Wido.(CW2)
Sumber: