Sementara Kencangkan Ikat Pinggang!

Sementara Kencangkan Ikat Pinggang!

KALIANDA – Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat kecamatan hingga tingkat desa dan runutannya, mulai mengencangkan ikat pinggang. Menyusul edaran Bawaslu RI maupun KPU RI menyikapi penyebaran covid-19 atau virus corona. Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dikabarkan mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Desa/Kelurahan. Pemberhentian sementara tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dengan kata lain selama wabah corona ini masih berlangsung baik Panwascam maupun Panwaslu Desa/Kelurahan yang bertugas memantau tahapan Pemilu atau Pilkada tidak akan menerima honorarium. Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, keputusan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD)  tersebut sesuai dengan intruksi dari Bawaslu RI. “Memang benar ada edaran dari Bawaslu RI terkait pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan PKD terhitung tanggal 31 Maret 2020. Selama pemberhentian, mereka tidak diberikan honorarium lagi sampai di aktifkan kembali,” ujar Hendra Fauzi, Minggu (29/3/2020). Penundaan akibat wabah corona virus desease (Covid-19) diharapkan cepat berlalu. Sehingga pelaksanaan Pilkada di Lamsel bisa berjalan kembali, sebab jika virus tersebut masih santer otomatis kerja-kerja penyelanggara Pilkada juga terhambat. “Kita hanya menunggu sampai wabah ini benar-benar tidak ada lagi,” jelasnya. Tak hanya turunan Bawaslu Kabupaten/Kota saja yang dinon aktifkan sementara. KPU Lampung Selatan melalui surat nomor  : 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 telah mengeluarkan surat terkait tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS       Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya manusia (SDM) KPU Lamsel Ansurasta Razak menjelaskan isi surat tersebut berbunyi KPU menunda aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan badan Adhoc yakni PPK dan PPS sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut. KPU Kabupaten dan Kota menunda masa kerja PPK dan sekretariat. “Sudah kita tindaklanjuti surat edaran tersebut dan telah kita sampaikan kepada PPK. Untuk PPS memang belum dilakukan pelantikan sama sekali,” ujar Aan sapaannya. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI dikabarkan mengeluarkan opsi untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 selama satu tahun. Salah satu skenario yang disusun KPU dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini yakni mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021. Jika opsi tersebut dipilih, otomatis akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal berikut sejumlah ketentuan juga berubah. Seperti sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu. Belum lagi, apabila pilkada diundur dan tahapannya ditunda maka penjabat kepala akan lebih lama mengisi jabatan saat ini. (ver)

Sumber: