Lapas Kalianda Gelar Sidang Daring
KALIANDA - Lapas Kelas IIA Kalianda tak henti-henti membuat inovasi. Bersama Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, lapas yang terletak di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda ini menggelar sidang terhadap 1 tahanan secara daring (online\'red). Sidang yang digelar di Aula Lapas Kalianda, Senin (30/3/2020) ini merupakan yang pertama kali di Lampung Selatan. Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kalianda, Silvia, mengatakan bahwa persidangan online ini merupakan imbas dari pandemik covid-19 yang mewabahi negara-negara dunia, termasuk Indonesia. Sehingga pihaknya harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan supaya virus asal Kota Wuhan, Cina itu tidam mewabah di Lapas Kalianda. \"Sekarang semua kebijakan harus serba dipertimbangkan hati-hati. Jadi kami menginisiasi sidang melalui online,\" katanya kepada Radar Lamsel. Dalam pelaksanaan sidang online ini, kata Silvia, bukan hanya di saat pandemik covid-19 saja. Tetapi cara ini merupakan sebuah tantangan untuk dilakukan di masa depan. Karena, kata dia, dalam persidangan itu harus melibatkan banyak energi, sumber daya dan waktu. Jadi untuk mewujudkan persidangan online butuh koordinasi dan persiapan yang matang antar institusi. \"Tantangannya di depan. Persidangan online ini akan lebih sulit dengan banyaknya jumlah orang yang sidang, dan perangkat yang harus mutakhir demi perlancar persidangan,\" katanya. Dirinya berharap agar koordinasi yang terjalin antar institusi penegak hukum di Lampung Selatan berjalan semakin baik. Supaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Lampung Selatan semakin dipermudah ke depannya. Hal ini merupakan tantangan besar karena permasalahan hukum saat ini bertambah berat dengan pemasalahan global yang terjadi saat ini. Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie, mengapresiasi persidangan online yang dikoordinasikan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kalianda dengan Kejari Lampung Selatan, dan PN Gedong Tataan. Tetra Dengan berharap persidangan online ke depannya mampu dilakukan secara cepat dengan kuota anggota sidang yang banyak. \"Salut dengan Bu Silvi, yang mampu menghadirkan persidangan online pertama kali di Lampung Selatan. Tapi itu saja tidak cukup karena baru satu. kedepannya harus bisa banyak dan cepat sidang daringnya,\" katanya. Meski demikian, Lapas Kalianda tidak memiliki target sidang dalam setiap harinya. Karena yang menentukan banyak atau tidaknya merupakan wewenang kejaksaan. Sidang daring ini sama persis dengan sidang yang dilaksanakan di pengadilan. Semua unsur ada di dalamnya, termasuk penasehat hukum dari terdakwa. Terdakwa yang ikut sidang daring ini memang sudah ditahan di Lapas Kalianda. (rnd)
Sumber: