Lawan Virus Corona dengan Penyemprotan Disinfektan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 01-04-2020,09:52 WIB
KETAPANG - Gebrakan melawan virus Corona (Covid-19) terus digelorakan pemerintah hingga ketingkat desa. Wujud pencegahan penyebaran virus mematikan ini dengan cara melakukan penyemprotan disinfektan secara merata dirumah penduduk, fasilitas umum dan jalan-jalan desa.
Hal ini dilakukan Pemerintah Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Rabu (1/4/2020). Penyemprotan secara merata dirumah-rumah desa dipimpin langsung Camat Ketapang Madro\'i, SE, kepala UPT Puskesmas Rawat Inap (PRI) Kecamatan Ketapang Samsu Rizal, Amd-Kep, Polsek dan Koramil Penengahan.
Kepala Desa Sripendowo Chandra Irawan mengatakan, penyemprotan disinfektan ini secara kontinyu dilakukan bersama aparatur desa. Dia berharap, penyemprot secara berkala dapat mencegah penyebaran virus Corona di desa setempat. \"Pencegahan penyebaran virus Corona adalah tanggungjawab kita bersama,\" kata Chandra Irawan.
Chandra menambahkan, selain melakukan penyemprotan disinfektan, Pemerintah Desa Sripendowo juga membentuk Satgas Covid-19 untuk memantau keluar masuk warga dari kuar daerah terutama daerah yang masuk zona merah penyebaran virus Corona.
\"Kami sudah membentuk ruangan khusus sterilisasi bagi warga yang baru pulang dari luar daerah. Kami mewajibkan warga melapor jika baru pulang dari luar daerah,\" ujarnya.
Camat Ketapang Madro\'i, SE mengatakan, seluruh desa telah membentuk satgas Covid-19 yang bertugas melakukan pemantauan warga yang datang dan pergi. \"Mari bersama-sama kita lawan virus Covid-19 dengan cara menjaga pola hidup bersih dan sehat,\" kata Madro\'i.
Kepala UPT PRI Kecamatan Ketapang Samsu Rizal menambahkan, sudah seluruh desa di Kecamatan Ketapang melakukan penyemprotan disinfektan secara merata dirumah-rumah penduduk dan tempat-tempat umum.
\"Mari kita sama-sama cegah penyebaran virus Corona dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat. Mencuci tangan sebelum masuk rumah atau dari beraktivitas. Yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah zona merah penyebaran virus Corona wajib mengkaratina diri selama 14 hari dirumah,\" pungkasnya.(man).
Sumber: