Warga Ketapang Tolak Pembangunan Waralaba

Warga Ketapang Tolak Pembangunan Waralaba

KALIANDA – Pembangunan waralaba di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang nampaknya bakal sedikit terhambat. Pasalnya, meski perizinan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel telah terbit, masih ada sejumlah warga sekitar yang melakukan penolakan. Salah satunya, tokoh masyarakat di desa setempat I Ketut Sukerta. Dia mengatakan, pihak perusahaan waralaba meminta persetujuan kepada masyarakat yang tinggalnya jauh dari lokasi yang akan dibangun waralaba. “Silahkan croscek ke bawah. Justru warga yang terdekat tidak dimintai persetujuan atas pembangunan waralaba ini. Kenapa kok tiba-tiba izinnya terbit,”kata Ketut kepada Radar Lamsel di Kantor Pemkab Lamsel, Jumat (23/10). Menurutnya, dilokasi tersebut banyak terdapat toko-toko kelontongan milik masyarakat. Hal itu tentunya akan mematikan usaha masyarakat setempat. “Kalau mereka berdalih akan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat setempat buktinya mana. Toh yang bekerja mendirikan bangunannya orang dari luar Lamsel. Saya tahu itu karena lokasinya sangat dekat dengan tempat saya,”imbuhnya. Dia berharap pemerintah meninjau ulang ijin tersebut. “Saya bahkan sudah dua kali menyurati BPMPPT mengenai hal ini. Harapan kami ini bisa ditinjau ulang perizinannya,”tutupnya. Hal serupa juga dikatakan Harahap (43), salah satu pemilik warung tak jauh dari lokasi pembangunan minimarket itu. Pemilik warung ini merasa tidak dimintai tandatangan izin lingkungan oleh pihak pengelola minimarket tersebut. “Kenapa yang tandatangan izin lingkungan itu warga yang lokasinya jauh dari pembangunan minimarket itu. Sedangkan saya di sebelah lokasi pembangunan itu malah tidak diminta tandatangan untuk izin lingkungan,” kata Harahap kemarin. Hal serupa juga dikatakan Ketut, pemilik warung dan bengkel tepat berada di depan mini market. Dia mengatakan, tidak pernah pihak pengelola minimarket untuk minta tandatangan sebagai bukti izin lingkungan. “Saya juga tidak pernah dimintai tandatangan. Malah orang-orang jauh yang dimintai tandatangan,” ujarnya. Sementara Camat Ketapang Darsito, SP mengaku banyak dorongan untuk mengeluarkan izin pembangunan minimarket di pinggir jalan lintas timur itu. “Saya sudah bilang, kenapa ada beberapa warga pemilik warung tidak ada tandatangannya. Karena izin lingkungan dari bawah sudah ada, saya keluarkan izinnya,” kata Darsito, kemarin. Terpisah, Kepala BPMPPT Lamsel Zubaidi, SH akan segera turun kelapangan untuk memastikan hal tersebut. Pihaknya membenarkan jika ada warga yang mengirimkan surat penolakan terkait izin waralaba di Desa Ketapang itu. “Ya, kami akan segera turun ke bawah. Izin kami keluar berdasarkan rekomendasi dari tingkat bawah mulai dari warga desa setempat, camat dan lainnya. Kalau tidak lengkap kami juga tidak berani mengeluarkan izin. Soal surat itu, dikirim oleh Pak Ketut ketika perizinannya sudah terbit. Nanti, kami akan fasilitasi masyarakat setempat dan pihak perusahaan membahas hal ini,”singkat Zubaidi didampingi Kabid Perizinan Ahmad Nuriski Erwandi. (idh)

Sumber: