BPN Pastikan Prona Sertifikat Tanah tanpa Biaya

BPN Pastikan Prona Sertifikat Tanah tanpa Biaya

SIDOMULYO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan memastikan Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo tak mendapatkan jatah program nasional (prona) sertifikasi tanah tahun 2016. Kepastian ini disampaikan Kasubsi Pendaftaran Hak BPN Lamsel Alandes kepada Radar Lamsel yang dikonfirmasi terkait persoalan pungutan biaya prona sertifikasi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, kemarin. Alandes bahkan menyebutkan prona sertifikasi tidak dipungut biaya alias gratis. “Didesa Sidowaluyo tidak mendapat jatah prona. Jadi jika ada pungutan, tidak benar dan menyalahi aturan,” kata Alandes kepada Radar Lamsel di kantornya, kemarin. Menurut dia, tahun 2016 ini Lampung Selatan mendapat jatah prona sebanyak 4.000 bidang tanah. Jumlah itu tersebar di 8 Kecamatan yang meliputi 23 desa yang ada di Lampung Selatan. “Sidowaluyo tidak dapat,” yakin Alandes. BPN Lamsel, kata Alandes, memang tengah gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan. Penyuluhan itu untuk mengantisipasi adanya pungutan-pungutan tak lazim yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Bahkan, dalam penyuluhan itu, kata Alandes, pihak BPN melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. “Penyuluhannya dilakukan didesa-desa yang menjadi sasaran prona. Melibatkan kejaksaan dan kepolisian,” ungkap Alandes. Sementara itu, masyarakat Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo menolak adanya pengalihan proses sertifikasi tanah yang ada didesa setempat. Penolakan ini menyusul rencana mantan Kades Sidowaluyo Tarzan yang akan mengalihkan pembuatan sertifikasi tanah dari prona ke proses pembuatan melalui notaris (swasta). Mantan Kades Sidowaluyo Tarzan mengungkapkan kepada Radar Lamsel bahwa pihaknya akan mengalihkan proses pembuatan sertifikasi tanah tersebut. Karena itu, ia akan kembali melakukan pengecekan nama-nama warga yang mengusulkan pembuatan. Ngadimin (40), warga Desa Sidowaluyo menolak upaya itu. Ia meminta uang yang sudah disetor ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) agar dikembalikan karena tidak ada kejelasan. “Kami sudah lama larut dalam ketidakjelasan. Jika memang tidak ada prona, kembalikan uang kami,” ujar dia kepada Radar Lamsel, Senin (18/4) kemarin. Menurut dia, pengalihan pembuatan sertifikat tanah dari prona ke proses swasta tidak akan menyelesaikan masalah. Terlebih, biaya pembuatan sertifikat melalui notaris memakan biaya yang lebih tinggi. “Kami tidak mau. Sudah tidak jelas. Jika ke notaris bisa nambah biaya lagi. Yang ini saja tidak jelas,” ketusnya. Hal yang sama juga diungkapkan Supardi (45). Dia yang satu desa dengan Ngadimin justru mengaku kecewa. Pasalnya, ia merasa ditipu mentah-mentah. “Kami minta uang kembali. Sudah itu saja, tidak muluk-muluk,” kata dia. Dia mengungkapkan uang pungutan terkait pembuatan sertifkat tanah melalui prona juga tidak jelas dilarikan kemana. “Uangnya saja tidak jelas. Kok mau mengalih-alihkan,” ujar bapak dua orang anak ini. Pembiayaan pembuatan sertifkat tanah melalui notaris memang cukup besar. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, dari salah seorang notaris di Kecamatan Sidomulyo memakan biaya sebesar Rp 10 Juta. Selain biaya yang besar, proses pembuatannya juga memakan waktu hingga satu tahun. Hal ini disampaikan Notaris Riama Fifin, M.E.,S.H kepada Radar Lamsel, kemarin. “Biayanya bisa mencapai Rp 10 juta, kecuali hanya sebatas pembuatan surat pindah tangan, itu juga memakan biaya Rp 2 juta,” ujar dia. (Cw3)

Sumber: