UU Administrasi Kependudukan Mulai Sosialisasikan
![UU Administrasi Kependudukan Mulai Sosialisasikan](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
PALAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Lampung Selatan mensosialisasikan Undang-Undang (UU) no. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sosialisasi yang dipusatkan aula Kecamatan Palas itu diikuti 60 peserta terdiri dari seluruh Sekretaris Desa (Sekdes), Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan petugas Puskesmas dari Kecamatan Palas dan Sragi. Sosialisasi itu dalam rangka penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Perubahan dibidang administrasi kependudukan diantaranya, pengaturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), instansi pelaksana, rentang kendali pelayanan dan produk hukum. Selain itu, Disdukcapil juga menjelaskan mekanisme proses pembuatan Kartu Keluarga (KK), E-KTP dan Akta pencatatan sipil yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Indra Mirsa, S.E mewakili Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Pemkab Lamsel Hasan Apriyansyah, S.H mengatakan, sosialisasi undang-undang terbaru merupakan upaya Disdukcapil Pemkab Lamsel dalam rangka penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya dan langkah pemkab Lamsel untuk melakukan pendataan kependudukan melalui proses yang benar dan sesuai dengan peraturan. Tujuannya, supaya masyarakat mengerti dan memahami tata cara proses pembuatan KK, E-KTP dan Akta yang sesuai peraturan,” ujar Indra Mirsa. Kepala BPPKB Sragi Cucun Sundana mengatakan, kegiatan tersebut erat kaitannya dengan masalah kependudukan. Dalam hal itu, BPPKB hanya berperan mensosialisasikan kepada masyarakat di setiap kegiatan. “BPPKB hanya sambung tangan pemerintah saja, untuk mensosialisasikan di setiap kegiatan di tengah masyarakat. Terkait sosialisasi yang dilakukan oleh Disdukcapil adalah, tentang mekanisme pembuatan KK, E-KTP dan Akta yang benar kepada masyarakat,” ujar Cucun Sundana. (CW2)
Sumber: