Puluhan ASN Berkeliaran Dipasar
KALIANDA – Upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus dilakukan di masa kepemimpinan Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum dan Wakil Bupati Nanang Ermanto. Inspeksi mendadak (sidak) kemarin mendadak dilakukan oleh Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Lamsel disejumlah SKPD hingga kawasan Pasar Inpres Kalianda, kemarin. Pantauan Radar Lamsel, sidak tersebut dibagi menjadi beberapa tim. Bahkan, Bupati Zainudin Hasan juga turun langsung meninjau kedisiplinan pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel. Sementara itu, Tim GDN dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok I melakukan sidak di Pasar Inpres Kalianda, lalu kelompok II dan III menggelar sidak ke sejumlah SKPD di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Dari hasil sidak tersebut, tim GDN yang bertugas di Pasar Inpres Kalianda berhasil mengamankan 35 orang pegawai yang berkeliaran saat jam kerja. Para pegawai yang terjaring razia tersebut, kebanyakan dari kalangan guru ASN. “Hanya ada satu pegawai THLS Lamsel yang terjaring di Pasar Inpres saat sidak tadi siang (kemarin’red). Sisanya, adalah dari tenaga pendidik atau guru-guru. Mereka, langsung di data dan kami laporkan kepada pimpinan,”ungkap Plt. Asisten Pemerintahan Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi, MM usai memimpin sidak. Dia menjelaskan, dari hasil sidak tersebut tim GDN masih banyak mendapati para pegawai ASN dan THLS yang tidak disiplin. Di Dinas Pekerjaan Umum, bebernya, 32 pegawai yang tidak berada di kantor saat jam kerja. Rinciannya, 17 pegawai ASN tanpa keteranga, 13 pegawai ASN izin, dan dua THLS tanpa keteranag. “Di Kantor Dispenda dua pegawai ASN tanpa keterangan, dua pegawai izin. Lalu Dinas Kesehatan, dua pegawai tanpa keterangan tiga pegawai izin, Dinas Perhubungan tujuh pegawai tanpa keterangan, Dinas Pendidikan dua pegawai tanpa keterangan, dan Disdukcapil hanya satu pegawai izin,”jelasnya. Dari hasil sidak tersebut, lanjutnya, pihaknya akan memberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar, kedepan tidak ada lagi pegawai yang bermalas-malasan dalam bekerja. “Ini kita kembalikan ke PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. Supaya, kedepan tidak ada lagi pegawai yang bermalas-malasan,”tukasnya. (idh)
Sumber: