KPU Sebar 1.560 Lembar Spanduk Kampanye Calon

KALIANDA – KPU Lampung Selatan kembali menebar spanduk tiga pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Lampung Selatan yang bertarung pada pilkada Lamsel. Spanduk kampanye itu mulai didistribusikan dan dipasang diseluruh desa/kelurahan se-Lampung Selatan. Sebelumnya, KPU juga memasang dan mendistribusikan umbul-umbul dan baliho besar di wilayah desa dan kecamatan. “Sudah. Dari laporan sudah terdistribusi semua. Dan semua desa sudah memasang,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids, S.Si kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurut Hafids, total spanduk yang didistribusikan ke seluruh wilayah desa se-Lamsel sebanyak 1.560 lembar spanduk. Dengan rincian per desa terpasang dua lembar untuk masing-masing pasangan calon. “Masing-masing calon mendapatkan jatah dua lembar untuk satu desa. Jadi setiap desa terpasang enam lembar spanduk,” kata Hafids. Ketua KPU dua periode ini mengungkapkan, pemasangan spanduk tersebut dalam rangka mensosialisasikan dan/atau mengkampanyekan tiga pasangan calon yang bertarung pada pilkada kepada masyarakat. Dalam amanat PKPU No. 7 tahun 2015 tentang kampanye, kampanye calon difasilitasi oleh negara dalam hal ini KPU Lampung Selatan. “Iya, karena aturannya seperti itu. KPU hanya memfasilitasi,” ungkap dia. Disinggung mengenai ada spanduk yang dinilai menyalahi aturan karena memasang logo partai yang tidak mengusung? Hafids mengungkapkan hal itu sudah diatasi. Yakni dengan cara menghilangkan logo partai yang terpasang. “Sudah sesuai kesepakan. Ya, dihilangkan. Makanya banyak gambar yang bolong. Dan hal itu tidak menjadi masalah,” kata Hafids. (edw)
Sumber: