Panwas Pilkada Klarifikasi Pitka
![Panwas Pilkada Klarifikasi Pitka](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lampung Selatan terus menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada. Kali ini laporan datang dari masyarakat Katibung yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas sekolah PAUD di Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung. Pihak terlapor adalah mantan Ketua TP PKK Lamsel Hj. Pitka. Ia dilaporkan masyarakat setempat ke PPL Tanjungratu karena menggunakan fasilitas PAUD untuk berkampanye. Ketua Panwas Pilkada Lamsel Sahbudin Usman mengatakan, lembaganya akan langsung mengklarifikasi pihak terlapor dengan melakukan pemanggilan. “Iya, besok (hari ini’red) kita klarifikasi. Undangan pemanggilan sudah kami layangkan dan sampaikan kepada tim pemenangan dan LO,” kata Sahbudin kepada Radar Lamsel,kemarin. Selain mantan Ketua TP PKK, Panwas Pilkada juga akan memanggil Yanti, selaku panitia penyelenggara kegiatan. “Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (22/10). Dugaan pelanggaran kampanye ini atas laporan PPL dan Panwascam Katibung,” kata Sahbudin Usman. Selain memanggil pihak terlapor, Panwas Pilkada juga akan memanggil dua orang saksi yang tidak lain adalah warga setempat. “Nah, untuk saksi kami tidak bisa menyebutkan. Kami diberikan kewajiban untuk merahasiakan saksi,” kata Sahbudin. Disinggung mengenai dugaan pelanggaran kampanye atas kehadiran calon Bupati H. Zainudin Hasan dalam kegiatan sosialisasi 4 pilar wawasan kebangsaan di Kecamatan Jatiagung? Sahbudin mengatakan telah selesai mengklarifikasi. Namun menurut dia, berdasar hasil klarifikasi kehadiran Zainudin Hasan dalam kegiatan itu dalam kapasitas undangan untuk menjadi penceramah. Namun, Zainudin menolak. “Kami masih tangani untuk merusmuskan kesimpulan mengenai ini,” ungkap dia. (edw)
Sumber: