Pledoi, Terdakwa SS 18 Kg Minta Keringanan
KALIANDA – Merasa tidak tahu jika kendaraan yang dibawanya membawa narkotika jenis shabu seberat 18 kilogram, Tedy Rorimpandey (40) warga Kairagi Weru, Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Selatan yang dituntut hukuman seumur hidup memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda agar diringankan hukumannya. Dua lembar surat pembelaan (Pledoi) yang dibacakan, Selasa (6/10) kemarin, Tedy mengaku pada saat membawa kendaraan dari Medan menuju Jakarta hanya disuruh membawa dan tidak tahu apa isi didalamnya. Jika tahu mobil tersebut berisi shabu, ia tidak mau dibayar Rp 6 juta. “Saya bersumpah demi Tuhan, tidak mengetahui barang yang ada didalam mobil. Saat itu, saya hanya disuruh membawa mobil ke Jakarta dan diberi upah Rp 6 juta. Saya mohon agar hukuman saya diringankan Yang Mulai. Karena saya masih punya anak dan isteri dan masih menjadi tulang punggung keluarga,”kata Tedy Rorimpandey. Menanggapi surat pembelaan dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Poerwoko Hadi Sasmito, SH menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim yang diketuai TOCH. Simanjuntak, SH, MH didampingi anggotanya M. Iqbal, SH dan Aries Fitra Wijaya, SH menunda sidang untuk menyusun surat putusan. “Sidang kami tunda dan akan kami buka kembali pada tanggal 20 Oktober. Kepada terdakwa agar kembali ke rumah tahanan negara dan sidang ditutup,”ujar Majelis Hakim. Sekedar mengingatkan, JPU Poerwoko Hadi Sasmito, SH dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika. Hal tersebut sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam kesempatan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan atas diri terdakwa. Barang haram yang dibawa terdakwa sangat banyak dan berpontensi merusak masa depan anak-anak bangsa. Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa, dilakukan saat bertemu Edi alias Acay (DPO) di Kota Medan tepatnya di arena sabung ayam, Senin, 20 April 2015 sekitar pukul 15.30 WIB. Terdakwa ditawari untuk membawa barang ke Jakarta dengan dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta. Karena akan mendapatkan upah yang lumayan besar, terdakwa menyanggupi dan beberapa hari kemudian kembali dihubungi Acay untuk datang ke tempat yang dijanjikan. Sabtu, 24 April 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, diminta Acay bertemu di depan Asrama Haji Kota Medan. Setelah bertemu, sopir Acay yang membawa kendaraan Toyota Inova B 1677 GMA turun dan digantikan oleh terdakwa. Sampai di sebuah SPBU, Acay memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada terdakwa. Uang tersebut sebanayak 2,5 juta dipakai untuk biaya perjalanan dan sisanya dikirimkan ke isteri terdakwa. Sampai di Lampung, tepatnya di Bandara Radin Intan II, Acay turun dan melanjutkan perjalanan dengan menumpang pesawat. Sementara kendaraan dibawa oleh terdakwa untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Sampai di pintu masuk Areal Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Polisi menghentikan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan paketan SS didalam dasboard kendaraan dan tempat lain yang jumlahnya 18 paket. (gus)
Sumber: