Cegah dan Berantas Kejahatan Seksual Terhadap Anak
WAY PANJI – Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Penegasan ini disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel Aiptu Arifin yang mensosialisasikan bahaya dan hukum yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak di Balai Desa Balinugara, Kecamatan Kalianda, kemarin. Menurut dia, anak merupakan genarasi muda penerus bangsa yang patut diperhatikan, baik dilingkungan keluarga, sekolah hingga dimasyarakat. “Pertumbuhan fisik, mental, dan sosial anak. Menjadi tugas bersama,” ujarnya. Secara yuridis, ungkap Arifin, perlindungan terhadap anak diatur dalam pasal 3 UU No.23 tahun 2002. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak. “Jadi seluruh anak Indonesia dilindungi Undang-undang,” kata dia kepada Radar Lamsel. Arifin mengatakan sosialisasi yang digelar bertujuan untuk memberikan informasi kepada orangtua, guru dan kerabat terdekat anak bahwa tindak kekerasan anak itu tidak dibenarkan. “Kebanyakan kasus yang menimpa anak Indonesia, itu pelakunya merupakan orang-orang terdekat korban,” ungkapnya. Untuk itu, kata dia, perlu pemahaman mendalam untuk mendidik dan membimbing anak. Dan perlu diketahui juga jika ada batasan-batasan hukumnya. “Unsur kekerasan terhadap anak memang kerap terjadi, namun bagaimana kita menyikapinya dan menjadikan anak sebagai prioritas utama dalam keluarga,” harapnya. Sementara itu Kabag Sosial Pemkab Lamsel Ahmad Rodhi, M.Kes mengatakan, dampak dari kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan gangguan psikis terhadap anak. “ Dampak seperti ini akan sangat lama, bahkan bisa seumur hidup anak menjadi traumatis,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan, agar para orangtua lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap anak. “ Saya yakin dan percaya kejahatan seksual pada anak dapat dicegah dan diminimalisir jumlahnya,” kata dia. Semua pihak sambung dia, keluarga, pendidik, masyarakat yang berdekatan dengan anak untuk ikut mewaspadai tindak kejahatan tersebut, mengingat anak-anak merupakan aset bangsa. “Karena masa depan anak-anak berada dalam pengawasan semua elemen. Bukan hanya orangtua semata,” pungkasnya. (Cw3)
Sumber: