Stop Kriminalisasi Guru, Perlindungan Hukum Guru Masih Lemah

Stop Kriminalisasi Guru, Perlindungan Hukum Guru Masih Lemah

WAYPANJI – Sejauh ini banyak kasus yang menyeret para guru terkait tindak kekerasan terhadap anak maupun pelecehan seksual. Untuk menghindarkan guru dari tindakan tersebut maka guru juga perlu dilindungi karena posisi guru sebagai frontman dalam hal mendidik karakter anak disekolah. Kabag Sosial Pemkab Lamsel Ahmad Rodhi mengatakan kejadian yang kerap kali menimpa para guru karena dinilai ada tindak kekerasan dalam mendidik anak-anak tentunya juga perlu diperhatikan. Karena guru sebagai pembentuk karakter bangsa. “Tidak serta merta semua dilimpahkan kepada guru, tentunya guru juga harus memahami batasan-batasan hukum dalam mendidik anak,” kata dia kepada Radar Lamsel, Kamsi (28/4) kemarin. Jika memang ada kejadian yang benar-benar murni dari kesalahan para guru tentunya juga tidak bisa dihindarkan dari hukum. Namun adapula guru yang bertujuan memberi pelajaran agar enak didik mereka tidak mengulangi kesalahan. “Ini tentunya menjadi perhatian kita bersama, karena guru juga membutuhkan payung hukum,” ujarnya. Perlindungan hukum terhadap guru diakui memang masih lemah. Ketika guru tersandung masalah hukum karena profesinya sebagai pendidik dan dia seolah harus berjuang sendiri. “UU Nomor 14 tahun 2005 sudah menjelaskan bahwa guru harus memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan keprofesionalannya,” kata dia. Sejauh ini kata dia, memang belum ada evaluasi yang menyeluruh, namun secara umum memang perlindungan terhadap guru masih perlu diperhatikan. “ Lebih lanjut Rodhi mengatakan ada guru yang dipidanakan gara-gara dianggap memberi hukuman berlebihan terhadap peserta didik. “Ini tentunya membuka mata kita bahwa peran guru itu sangatlah berat dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya,” ujar dia. Maka dari itu sambung dia, guru perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum terhadap profesi dan peran mereka dalam mendidik, keselamatan dan kesehatan kerja. “Tujuannya tentu untuk melindungi profesi mereka. Namun tetap harus mengetahui batasan-batasan hukum dalam dunia pendidikan,” pungkasnya. (Cw3)

Sumber: