Awas Narkoba, 30 Pegawai Kecamatan Penengahan Tes Urine

Awas Narkoba, 30 Pegawai Kecamatan Penengahan Tes Urine

PENENGAHAN – Secara bergilir Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan melakukan tes urine kepada pegawai dilingkungan pemerintahan dalam menciptakan lingkungan bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Setelah sebelumnya pegawai KPU Lamsel, Kamis (28/4) kemarin, giliran pegawai Kecamatan Penengahan. Sebanyak 30 orang pegawai kecamatan setempat mengikuti tes urine yang digelar Seksi Pencegahan dan Pemberdayaa Masyarakat, BNN Lamsel. Sekretaris Camat (Sekcam) Penengahan Iskafi, SE dalam sambutannya memberikan apresiasi pelaksanaan tes urine oleh BNN Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, tes urine dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja instansi pemerintah. “Semoga hasil tes urine tidak ada pegawai Kecamatan Penengahan yang terindikasi menggunakan narkoba. Kami juga mengharapkan kerjasama yang berkesinambungan dengan BNN Kabupaten Lampung Selatan untuk menciptakan lingkungan kerja pemerintahan dan Kabupaten Lampung Selatan terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya. Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan Aryadi, SE diwakili Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Hipni, S.IP, MH berharap program-program yang dilaksanakan BNN Lamsel mendapatkan dukungan semua instansi pemerintahan untuk menciptakan lingkungan kerja khususnya dan Kabupaten Lampung Selatan pada umumnya bersih dari narkoba. \"Pelaksanaan tes urine ini bertujuan untuk pencegahan dini untuk menciptakan lingkungan instansi pemerintah yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Hipni, kemarin. Dikatakan, sesuai Inpres nomor 12 tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN, memerintahkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dari pusat sampai daerah untuk bersama-sama menyatukan pola pikir, sikap dan tindakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahguanaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis. “Semua lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menciptakan tempat tinggal dan lingkungannya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” katanya. Lebih lanjut Hipni mengatakan, bagi ASN (baik di pusat dan di daerah) yang telah secara rutin melakukan upaya P4GN, konsep dan terminologi tentang pemberdayaan masyarakat masih relatif baru yang tercetus pada Juli 2010. Dimana Pemerintah merasa perlu melakukan peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya P4GN. “Pendekatan pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah kolaborasi, apresiasi/penghargaan, fasilitasi dan edukasi (KAFE). Hasil pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah meningkatnya pengetahuan, kemampuan dan kemauan dalam penanganan narkoba,” papar Hipni.(man)

Sumber: