Miliki Senpi, Hukuman Begal Ditambah

Miliki Senpi, Hukuman Begal Ditambah

KALIANDA – Herdiansyah alias Pak Yan (26) begal motor yang memiliki senjata api, dihukum lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang sebelumnya menuntut hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan memiliki senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang. “Terdakwa bersalah melanggar pasal 365 ayat (1) ke-1 dan 2 KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Majelis Hakim setelah bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman tersebut,”kata Dicky Wahyudi, Senin (26/10). Mendengar vonis tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan JPU Van Barata Semenguk, SH. “Saya terima Pak Hakim,”ujar terdakwa diamini JPU. Perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, dilakukan pada haru Rabu (6/5) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalinsum dekat Bandara Raden Intan II Branti Raya, Natar. Terdakwa bersama Adi Setiawan (DPO) merampas motor Honda Scopy warna hitam BE 3440 CK yang dikendarai Erwin Hardiyanto dan dua handphone merk SVC hitam dan Nokia 105 merah. Cara terdakwa merampas harta milik korban dengan cara memepet korban saat mengendari sepeda motor. Setelah sepeda motor korban berhentik, terdakwa mengambil kunci kontak dan menyuruh korbannya lari. Dengan mudah, terdakwa membawa sepeda motor ke rumah Andi sebelum dijual. Setelah laku, terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp 900 ribu dan telah digunakan untuk keperluan sehari-hari. Terdakwa ditangkap Polisi, delapan hari kemudian dirumahnya. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver. Terdakwa mengaku mendapatkan senpi dari temannya Andi dan digunakan untuk memuluskan aksinya merampas sepeda motor korban. (gus)

Sumber: