UPK Sidomulyo Gelar MAD Penataan BKAD
SIDOMULYO – Mengelola aset dana bergulir hasil dari PNPM-MPd milik masyarakat desa dalam suatu wilayah kecamatan dan pengelolaannya diwakili Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Sidomulyo menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Penataan BKAD. Dalam penataan BKAD yang digelar di Balai Desa Sidowalyo, Senin (26/10), Muksin kembali terpilih menjadi Ketua BKAD Sidomulyo secara aklamasi yang dihadiri Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Sidomulyo. Camat Sidomulyo, Syamsul Juhari, S.Sos yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Wasidi, SE mengharapkan agar aset yang telah dikelola UPK PNPM dapat vterus berjalan. Hal tersebut, sejalan dengan program unggulan di Kecamatan Sidomulyo yakni perdagangan dan jasa. “Dengan adanya dana perguliran yang dikelola UPK dengan baik, harapan saya bisa membantu masyarakat dalam hal permodalan. Harapan kami tentunya, di Kecamatan Sidomulyo ini perekonomian masyarakatnya akan semakin baik dengan dibantu dari dana perguliran,”kata Wasidi. Ketua UPK PNPM Sidomulyo, Juni Kurniawan mengatakan, mekanisme pembentukan BKAD melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dan MAD. Sedangkan usulan pembiayaan kegiatan dana bergulir dilakukan melalui mekanisme usulan desa berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa. “Sebagaimana dimandatkan dalam UU Desa, ini mendudukan desa sebagai subyek hukum atas kepemilikan bersama masyarakat. Dengan demikian, BKAD yang selama pelaksanaan PNPM merepresentasi kepemilikan dana bergulir, kepastian secara hukum kelembagaannya diselaraskan dengan pengaturan kerjasama antar desa,”kata Juni Kurniawan. Ketua BKAD, Muksin mengaku, ia merasa tugas yang diberikan merupakan amanah dan akan dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Sebagai ketua BKAD, ia akan melestarikan kerjasama antar desa yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Sehingga pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akan dapat ditingkatkan. “Nantinya akan dibentuk Tim Penataan Dana Bergulir yang tugasnya mendata aset baik bergerak atau tidak bergerak, menentukan nilai aset fisik, menentukan dana bergulir dan memverifikasi aset yang ada. Harapan kami, pengelolaan dana di UPK akan semakin baik dan didukung oleh rekan-rekan Kepala Desa,”kata Muksin. (gus)
Sumber: