Sidomulyo Masih Kekurangan Guru PNS
SIDOMULYO – Krisis tenaga pendidik khususnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi persoalan di Kecamatan Sidomulyo. Tercatat sebanyak 35 SD masih kekurangan guru PNS. Sejauh ini ada 333 guru PNS di Kecamatan Sidomulyo. Sebanyak 253 diantaranya merupakan pengajar SD. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sidomulyo, Nurhasanah, M.Pd mengatakan, jumlah rata-rata guru PNS ditiap SD sebnyak 3 – 4 guru. “Jika dihitung rata-rata, tiap SD hanya memiliki tiga guru yang merupakan PNS,” kata dia kepada Radar Lamsel, Senin (2/5) kemarin. Di Kecamatan Sidomulyo terdapat sebanyak 4.332 siswa. Dengan jumlah tersebut, kata dia, idealnya satu SD harus ada enam guru PNS karena setiap kelas harus diisi oleh satu guru. Namun pada kenyataannya hanya ada tiga guru PNS itupun sudah termasuk Kepala Sekolah. “Berarti setiap SD hanya ada tiga guru PNS, itupun termasuk Kepsek,” katanya. Lebih lanjut Nurhasanah mengatakan, peranan Kepsek sebagai frontman juga dinilai sangat penting. Karena peranannya yang juga sebagai pengajar disekolah. “Kepsek juga mengajar dikelas, tidak hanya guru ataupun wali kelas saja yang mengajar. Karena banyak sekolah disini yang lebih dari enam kelas,” ujar wanita berjilbab ini. Untuk mengisi kekosongan tersebut, tenaga pengajar diisi oleh guru honorer. Hampir seluruh sekolah mengandalkan tenaga honorer. “Sekitar 500 lebih tenaga guru honorer di semua sekolah yang ada di Sidomulyo,” ujarnya. Dikatakannya, banyak guru PNS sudah memasuki masa pensiun. Untuk itu pihaknya sudah mengusulkan ke Dinas Pendidikan Lamsel agar mendapat tambahan guru. “Sudah banyak yang memasuki usia pensiun, tapi pihak kami sudah mengusulkan penambahan tenaga pengajar PNS,” harapnya. Saat disinggung perbedaan antara guru PNS dan guru honorer, Nurhasanah menjelaskan tidak banyak perbedaan yang mendasar antara keduanya dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). “Tidak ada perbedaan mendasar, karena semua profesional dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja berbeda dari hasil pendapatan, jika guru PNS mendapatkan gaji sesuai golongan, sedangkan honorer hanya mendapatkan intensif,” pungkasnya. (ver)
Sumber: