Sebut Perizinan tak Jelas, Apa ada yang Mau Minap Disini?
Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan mendadak mendatangi Hotel 56 yang berada di Jalinsum Kalianda, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Selasa (10/5) kemarin. Dari sidak itu sejumlah hal terungkap. Salah satunya mengenai kembang kempisnya usaha hotel yang tak didukung dengan fasilitas yang memadai. Laporan Idho Mai Saputra, KALIANDA HIDUP segan mati tak mau. Kalimat ini seloroh terucap dari mulut Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan saat meninjau Hotel 56 dengan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Lamsel. “Dari awal masa kampanye saya bertanya-tanya dalam diri sendiri. Gedung semegah ini sepi dan tidak terlihat geliatnya. Seperti hidup segan mati tak mau. Makanya, sekarang ini saya ingin tahu persis seperti apa kontraknya secara kongkret,”kata Zainudin kepada wartawan disela kunjungannya. Ya, Zainudin ternyata ingin mengetahui persis sejauh mana kontrak antara pemilik dengan Pemkab Lamsel soal pengelolaan gedung tersebut yang notabennya masih milik aset pemda. Adik kandung Ketua MPR-RI H. Zulkifli Hasan ini sempat terkejut melihat kamar-kamar hotel yang dirasa tidak layak untuk disewakan. Bau menyengat dinilai kurang perawatan oleh pengelola. “Bau nya seperti ini. Apa ada yang menginap disini? Siapa juga yang mau menginap kalau bau ruangan kamarnya seperti ini. Sudah, tutup saja kamarnya. Saya rasa cukup dua kamar ini yang saya lihat,”kata dia sembari menutup hidungnya. Menurutnya, perizinan Hotel 56 Kalianda ini juga tidak jelas. Bahkan, saat ini dibagian bawah hotel juga telah dikontrak pengusaha lain untuk usaha karaoke dan pencucian mobil. “Saya rasa ini izinnya tidak tepat sasaran. Karena, ada karaoke dan pencucian mobil. Tolong pemiliknya diberi surat dan kita adakan pertemuan. Supaya, usaha bisa berkembang dan memberikan manfaat bagi daerah. Kalau tidak ada PAD, untuk apa berdiri di Lamsel,”imbuhnya. Zainudin juga sempat melihat lokasi tempat hiburan karaoke meskipun tidak bisa masuk kedalam karena kebetulan belum waktu jam buka. Dia berharap, pemilik karaoke juga bisa melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan aturan. “Kalianda ini belum bisa dibilang kota besar. Jadi, kalaupun ada karaoke ya karaoke keluarga saja. Jangan yang terlalu tertutup seperti yang saya dengar. Asal izinnya benar, silahkan saja terus beroperasi,”lanjutnya. Pihaknya akan berupaya untuk melakukan pertemuan dengan rekanan pengelola hotel tersebut. Agar, bisa menjadi lokasi yang ramai dan bisa memberikan manfaat. “Kita lihat dulu kontraknya seperti apa. Lalu, bisa kita pikirkan kedepannya aset ini mau kita jadikan apa. Yang penting, harus bermanfaat bagi masyarakat,”tutupnya. Sementara itu, Ibnu penanggungjawab Hotel 56 Kalianda mengatakan, pihaknya terpaksa menyewakan ruko dibawah hotel. Itu karena biaya operasional untuk menggaji karyawan hotel tidak mencukupi. “Karena jarang sekali ada yang menginap disini. Untuk mencari uang Rp100 ribu per hari saja sangat sulit. Kami pasrah saja dengan pemerintah. Kalau toh memang jalan terbaiknya seperti apa, kami siap mengikutinya,”singkat Ibnu. Untuk diketahui, aset milik Pemkab Lamsel tersebut pada tahun 2012 dikelola rekanan PT. Rajabasa Devido Lampung dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) selama 25 tahun. (*)
Sumber: