Hanya Rp 30 Juta, Ganti Rugi Blasting Ditolak!

Hanya Rp 30 Juta, Ganti Rugi Blasting Ditolak!

Warga Sebut Tawaran PT.ONT tak Sesuai

SIDOMULYO – Warga tedampak blasting di Dusun Sudul, Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, menolak usulan ganti rugi senilai Rp 30 juta untuk 76 rumah yang retak akibat aktifitas peledakan batu PT. Optima Nusa Tujuh (ONT). Warga menilai, estimasi biaya perbaikan per unit rumah yang ditawarkan oleh perusahaan dengan tingkat kerusakan ringan sebesar Rp 250 ribu dan tingkat kerusakan berat Rp 500 ribu serta Rp2 juta rupiah untuk per unit fasilitas umum itu, tidak mencukupi untuk biaya perbaikan rumah mereka yang rusak. Kepala Desa Sukamarga Siadiantori, A.Md menerangkan, pada Senin 10 Agustus 2020 pukul 20.30 WIB, bertempat di Masjid Nurul Iman desa setempat,  pihaknya bersama warga Dusun Sudul telah bermusyawarah. “ Ya, musyawarah bersama warga terdampak blasting ini, menindaklanjuti hasil pertemuan pada Senin 10 Agustus 2020 pukul 09.36 WIB, diruang Camat Sidomulyo, yang dihadiri oleh pihak PT. Optima Nusa Tujuh (ONT) dan unsur terkait di Kecamatan dan Kabupaten Lampung Selatan. Membahas besaran biaya perbaikan rumah warga terdampak blasting,” ujarnya kepada Radar Lamsel dikantornya, Selasa (11/8). Dalam musyawarah tersebut, pihaknya selaku fasilitator, menyampaikan kepada warga bahwa pihak PT. ONT memberikan tawaran estimasi kompensasi secara tertulis sebagai berikut, untuk biaya perbaikan rumah warga terdampak blasting, dengan tingkat kerusakan ringan pihak perusahaan akan memberikan kompensasi sebesar Rp 250 ribu. “ Kemudian, untuk rumah warga terdampak blasting yang mengalami rusak berat biaya kompensasi perbaikan rumah sebesar Rp 500 ribu. Lalu, untuk Fasilitas Umum yang mengalami kerusakan, biaya perbaikan sebesar Rp. 2 juta rupiah,” terangnya. “ Sebab, warga terdampak menilai, biaya perbaikan rumah  yang ditawarkan oleh PT. ONT, sebagai biaya kompensasi perbaikan rumah itu jauh dari kata cukup untuk perbaikan rumah mereka yang retak-retak ,” ujarnya. Sementara lanjutnya, hasil musyawarah warga terdampak blasting bersama para tokoh desa menyepakati, untuk biaya ganti kerusakan rumah warga terdampak blasting sejumlah Rp 3 juta untuk per unit.“ Sedangkan untuk kerusakan fasilitas umum sebesar Rp 7 juta rupiah per unit,” tuturnya. Mendengar kesepakatan hasil musyawarah warga terdampak blasting tersebut, pihak desa selaku fasilitator telah menyampaikan hal itu kepada pihak perusahaan. “ Ya, kami selaku fasilitator didesa telah menyampaikan keinginan warga terdampak blasting itu, kepada pihak perusahaan. Bagaimana hasilnya, kami pun masih menunggu informasi selanjutunya dari pihak management perusahaan,” tukasnya. Terpisah, salah seorang perwakilan masyarakat Dusun Sudul Jumain (50) menjelaskan, untuk biaya perbaikan rumah mereka yang rusak, yang ditawarkan oleh PT. ONT, jelas tidak mencukupi untuk biaya perbaikan rumah mereka yang rusak. “ Kerusakan rumah kami ini, tidak bisa bila diplester saja. Tapi harus dibongkar dan dibangun ulang dititik kerusakan rumah. Jika keretakan rumah di satu titik saja sepapanjang 3 meter, umumnya biaya perbaikan mencapai Rp 1 juta rupiah lebih. Belum lagi keruskan bila ada dua titik  serta ditambah biaya ongkos tukang dan lainya. Jelas penawaran dari pihak perusahaan ini tidak cukup untuk biaya perbaikan rumah warga terdampak blasting yang rusak,” jelasnya. Sebelumnya,perwakilan management PT. ONT Malik mengatakan hasil musyawarah antara warga terdampak blasting segera menemui titik terang dengan tawaran ganti rugi Rp 30 juta untuk 76 rumah . Sehingga, hasil musyawarah warga nanti akan disampaikan kepada pihak perusahaan dan dijadikan dasar untuk menyelesaikan persoalan. “ Kita masih menunggu hasil musyawarah warga, bila dalam musyawarah ditemui kesepakatan, maka itu akan menjadi dasar pihak perusahaan untuk menyelesakaian persoalan,” ucapnya, Senin (10/8).(CW2)

Sumber: