Disdukcapil Akan Turunkan Tim Selidiki Dugaan Pungli
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 12-08-2020,11:05 WIB
GEDONGTATAAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran akan mengandeng Inspektorat terkait dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan.
Dugaan pungli bermodus biaya adminitrasi tersebut, menjadi perhatian tersendiri bagi Disdukcapil sebab tindakan tersebut melanggar UU No. 24 tahun 2013.
\"Tindakan tersebut jelas melanggar UU yang sudah ditetapkan, untuk itu kita akan langsung turunkan tim dengan dipimpin Sekretaris Dinas berserta Kabid untuk mengkroscek kebenaran dugaan pungli tersebut,\" kata Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa, Selasa (11/8).
Jika memang dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan menyerahkan bukti tersebut kepada Inspektorat. Serta akan memeriksa aliran dana pungli tersebut kemana dan digunakan untuk keperluan apa.
\"Dengan dipatok dengan harga tertentu itu jelas melanggar, namun kita akan cari tau lebih lanjut. Jika terbukti nanti akan kita serahkan ke Inspektorat untuk dilakukan proses lebih lanjut,\" kata dia.
Ketut menegaskan, bahwa pemerintah pusat menerapkan kebijakan untuk menggratiskan biaya pengurusan dokumen kependudukan. Untuk itu, pihak Disdukcapil Pesawaran juga melakukan sayembara kepada masyarakat jika ada pegawainya terlibat pungli.
\"Kita akan beri hadiah uang tunai Rp 1 juta secara pribadi, jika masyarakat memberikan laporan terkait adanya pungli disertai bukti yang otentik. Ini sudah berjalan dua tahun, hal ini dilakukan agar praktek pungli tidak ada lagi,\" tegasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Chabrasman menanggapi dugaan pungli tersebut dan siap melakukan pemeriksaan serta bekerja sama dengan Disdukcapil dalam mengatasi permasalah tersebut.
\"Kita juga akan memanggil dari pihak kepala desa hingga camat, untuk mencari tahu lebih dalam pihak-pihak mana yang terlibat. Kalau memang ada keterkaitan pihak oknum aparat desa dengan Disdukcapil, kita akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" tegasnya. (arl/esn)
Sumber: