Pengawasan Lahan Pertanian Pangan Diperketat

Pengawasan Lahan Pertanian Pangan Diperketat

SRAGI – Pemerintah Kecamatan Sragi dalam waktu dekat akan memperketat perizinan pembangunan pemukiman. Itu dilakukan setelah pemerintah Kabupaten Lampung Selatan  menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal tersebut diutarakan Plt. Camat Sragi Hipni setelah menghadri rapat Koordinasi Implementasi Perda No 8 Tahun 2017 bersama Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto di Aula Rajabasa, Rabu (12/8). Hipni mengatakan, kedepan pihaknya akan memperketat pengawasan dan perizinan pembangunan pemukiman diatas latan pertanian. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi lahan petanian pangan dari alih fungsi lahan. Apalagi Sragi yang menjadi salah satu penopang pangan di Kabupaten Lampung Selatan. “Iya kedepannya kita akan mempeketat melakukan pengawasan dan perizinan pembangunan pemukiman. Hal ini kita lakukan untuk melindungi lahan pertanian dari alihfungsi menjadi pemukiman ataupun lahan industri,” kata Hipni memberikan keterangan kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya Rabu siang kemarin. Hipni menjelaskan, upaya ini mengikuti Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang telah di tetapkan oleh Pemkab Lampung Selatan. Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan ini juga akan diimplemntasikan hingga ke tinggkat desa. Agar pemerintah desa juga ikut serta mengawasi lahan pertanian dari alihfungsi. “Desa juga akan kita instruksikan agar turut mengawasi pengalihfungsian lahan pertanian menjadi pemukiman ini. Sebab perintah ini telah diinstruksikan oleh Bupati Lampung Selatan dalam rapat koordinasi,” ucapnya. Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluh Pertanian Kecamatan Sragi Eka Saputra menjelaskan, pada awal tahun 2020 lahan persawahan di Sargi seluas 2.960 hektar. Namun setelah adanya pengukuran luas lahan melalui citra satelit dari Badan Pertanahan Nasional kini luas lahan persawahan tersisa 2.273 hektar. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan inventarisir atau pendataan ulang disetiap desa untuk menyesuaikan lahan yang ada dengan data yang dikeluarkan oleh BPN itu. “Iya data terakhir yang dikeluarkan BPN tersisa 2.273 hektar. Dalam waktu dekat kita juga mau melakukan inventarisir di setiap desa, untuk menyesuaikan data dengan luas lahan yang ada di lapangan,”pungkasnya. (vid)

Sumber: