DPMPPTSP ’Rata-rata Air’
Soal Penolakan Ganti Rugi PT. ONT
KALIANDA - Rendahnya nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan atas dampak aktifitas blasting hendaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, dalam persoalan ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan terbentur keterbatasan kewenangan. Meski demikian, OPD yang menangani masalah perizinan ini bakal memperjuangkan hak warga Dusun Sudul, Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo yang rumahnya rusak akibat penambangan batu PT. Optima Nusa Tujuh (ONT). Namun, warga diminta tetap kondusif sambil menunggu keputusan final. \"Kami harap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mediasi. Artinya, jangan memaksakan kehendak dari satu pihak saja. Cari jalan tengah yang terbaik sebagai win-win solution nya,\" ungkap Kabid Pengawasan Perizinan DPMTSP Lamsel, Rio Gismara mendampingi Kepala DPMPTSP Martoni Sani dikantornya, Rabu (12/8) kemarin. Pihaknya, tidak memilik kewenangan untuk campur tangan terlalu jauh ke dalam internal perusahaan. Terlebih, soal menentukan besaran nilai ganti rugi dalam hal tersebut. \"Kita tidak bisa intervensi dalam masalah ini. Karena, soal ganti rugi ini setiap perusahaan punya tim apresial sendiri yang menghitung nilai atau besaran kerusakan. Sejauh ini memang tidak ada hal yang mengatur soal patokan dalam menentukan nilai ganti rugi. Semuanya tentatif dan kewenangan perusahaan,\" terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, warga terdampak diharapkan tetap tenang dan menjaga situasi kondusif dalam proses mediasi tersebut. Tujuannya, demi tercapainya musyawarah mufakat dalam menentukan ganti rugi yang diminta masyarakat. \"Sebelumnya pernah ada tawaran perusahaan yang memperbaiki rumah rusak. Tapi warga menolak dan ingin mendengar berapa kesanggupan perusahaan. Setelah itu, muncul nilai tawaran yang dianggap kecil juga ditolak. Ini proses mediasi lagi mudah-mudahan ada kesepakatan,\" pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, warga tedampak blasting di Dusun Sudul, Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, menolak usulan ganti rugi senilai Rp 30 juta untuk 76 rumah yang retak akibat aktifitas peledakan batu PT. Optima Nusa Tujuh (ONT). Warga menilai, estimasi biaya perbaikan per unit rumah yang ditawarkan oleh perusahaan dengan tingkat kerusakan ringan sebesar Rp 250 ribu dan tingkat kerusakan berat Rp 500 ribu serta Rp2 juta rupiah untuk per unit fasilitas umum itu, tidak mencukupi untuk biaya perbaikan rumah mereka yang rusak. Kepala Desa Sukamarga Siadiantori, A.Md menerangkan, pada Senin 10 Agustus 2020 pukul 20.30 WIB, bertempat di Masjid Nurul Iman desa setempat, pihaknya bersama warga Dusun Sudul telah bermusyawarah. “ Ya, musyawarah bersama warga terdampak blasting ini, menindaklanjuti hasil pertemuan pada Senin 10 Agustus 2020 pukul 09.36 WIB, diruang Camat Sidomulyo, yang dihadiri oleh pihak PT. Optima Nusa Tujuh (ONT) dan unsur terkait di Kecamatan dan Kabupaten Lampung Selatan. Membahas besaran biaya perbaikan rumah warga terdampak blasting,” ujarnya kepada Radar Lamsel dikantornya, Selasa (11/8). (idh)Sumber: