Regulasi Lambat BLT DD Ngadat 

Regulasi Lambat BLT DD Ngadat 

KALIANDA - Kabar penyaluran BLT DD sebesar Rp300 ribu yang bakal diberikan selama 3 bulan masih samar. Belum ada tanda-tanda kejelasan apakah bantuan stimulan ini akan kembali menyentuh masyarakat. Sejauh ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan terkesan lambat menggodok aturan mainnya. Pada 1 Juli 2020 lalu, rencana penyaluran BLT DD sebesar Rp300 ribu mencuat ke publik. Di waktu yang sama, instansi yang menaungi masalah administrasi desa ini membenarkan info tersebut. Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 Juli 2020, Dinas PMD sedang menyusun regulasi soal BLT DD sesuai dengan kebijakan nasional. Hingga 6 Agustus 2020 lalu, Dinas PMD mengklaim sudah menaikkan regulasinya ke Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan. Tetapi regulasi tersebut ditolak karena ada koreksi dari Bagian Hukum. Mau tidak mau, Dinas PMD harus menaikkan regulasinya lagi. Sampai sekarang belum diketahui apakah regulasi itu sudah deal. Radar Lamsel mengubungi Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan, M. Iqbal Fuad, S.STP, untuk menanyakan kabar terbaru mengenai regulasi yang dinaikkan ke Bagian Hukum. Tapi yang bersangkutan tidak menanggapi pesan singkat dan telepon wartawan ini. Di sisi lain, pemerintah desa juga menunggu kabar dari Dinas PMD soal penyaluran BLT DD Rp300 ribu. Pasalnya, sampai saat ini pihak desa belum menerima kabar. \"Belum ada pemberitahuan resmi. Baru dari mulut ke mulut aja,\" kata salah satu kepala desa di kecamatan Rajabasa, Rabu (12/8/2020). Meski belum jelas, kades ini meyakini kalau penyaluran sebesar Rp300 ribu itu bakal jadi. Sebab, pemerintah pusat sudah menggembar-gemborkan informasinya kepada publik. \"Kayaknya sih jadi, karena kabarnya santer sekali. Tapi kalau kami ya cuma nunggu aja, kalau kata pusat begini, ya begini,\" katanya. (rnd)  

Sumber: