Wali Murid Diminta Buat Surat Pernyataan
TANJUNG BINTANG - Dengan adanya pandemi Covid-19, seluruh sekolah di seluruh Indonesia sempat diliburkan sementara, bahkan saat ini, para pelajar masih melaksanakan proses belajar secara daring, Kamis (13/8). Kini, Menteri Pendidikan telah mengizinkan bagi daerah yang berzona hijau dan kuning untuk melaksanakan proses belajar tatap muka namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, saat ini Kabupaten Lampung Selatan tengah mempersiapkannya. Hal itu menjadi pembahasan saat Rapat Kordinasi (Rakor) seluruh SD di Kecamatan Tanjungbintang. Korwil Tanjung Bintang, Rohyati Sari, S.E., M.Pd menjelaskan bahwa proses belajar tatap muka itu harus ada persetujuan dari orangtua siswa. \"Untuk membuka itu kuncinya yang pertama harus ada persetujuan dari wali murid, kalau orang tua belum setuju jadi belum boleh. Jadi persetujuan wali murid beberapa persen nanti akan dibuat surat pernyataan,\" Ucapnya kepada Radar Lamsel di SDN I Sukanegara, Kamis (13/8). Tak hanya itu, sarana kesehatan disekolah juga menjadi salahsatu syarat melaksanakan proses belajar tatap muka. Sedangkan, seluruh sekolah di Kecamatan tersebut rata-rata sudah siap dengan penerapan protokol kesehatan. \"Kita tidak terikat dengan belajar tatap muka. Yang masih ingin melakukan proses beljar daring juga diperbolehkan. Jika orangtua siswa siap tapi sarana kesehatan belum siap, belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan,\" Kata dia. Untuk itu, seluruh orangtua siswa diminta untuk membuat surat pernyataan secepatnya. \"Sebagai bahan dinas pendidikan untuk meminta izin kepada pemerintah daerah. Wacananya tanggal 1 September kalau bisa kita sudah belajar tatap muka,\" Imbuhnya.(cw1)
Sumber: