Bapenda Himbau Aparatur Desa Segera Penuhi Kewajiban Bayar PBB
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 26-08-2020,09:40 WIB
GEDONGTATAAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran menghimbau kepada seluruh aparatur desa untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan sebelum jatuh tempo 31 Oktober mendatang.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Mochammad Virsa Aditiawan mengatakan, jumlah wajib pajak untuk PBB perdesaan mencapai 142.180. Dimana dari target sebesar Rp 6.9 miliar, per 24 Agustus baru terealisasi sebesar Rp 1,5 miliar atau 22.3 persen.
\"Namun kita optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan, sebelum jatuh tempo. Agustus ini sudah mulai penagihan, dan grafik realisasi akan meningkat pada Oktober nanti,\" ungkap Aditiawan mewakili Kepala Bapenda Pesawaran, Wildan, Selasa (25/8).
Sedangkan jumlah wajib pajak untuk PBB perkotaan seperti tower komersil, tempat usaha yang nilai ketetapannya diatas Rp 2 juta mencapai 238 wajib pajak. Dan hingga 24 Agustus realiasi penerimaan mencapai sekitar Rp 417 juta atau 17 persen dari target Rp 2,4 miliar.
\"Dimasa pandemi covid-19 ini ada kebijakan dari kementerian yang ditindaklanjuti SK Gubernur dan Bupati, denda sebesar 2 persen dihapuskan hingga Desember mendatang,\" jelasnya.
Diakui Aditiawan, untuk realisasi BPHTB sebesar Rp 3 miliar, saat ini sudah melampau target yakni mencapai 109 persen.
\"Insya Allah di perubahan untuk target akan kita tingkatkan lagi,\" tandasnya. (rus)
Sumber: