Puluhan Ribu Pekerja Swasta Gigit Jari

Puluhan Ribu Pekerja Swasta Gigit Jari

BSU Hanya Sentuh 4.452 Pekerja di Lamsel

  KALIANDA – Pemerintah Pusat kembali mengucurkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus bagi pekerja swasta di masa pandemi covid-19 ini dengan berbagai syarat dan ketentuan. Namun, jumlah sasaran penerima stimulus yang dimaksud dalam kategori pekerja non pegawai pemerintahan itu masih belum signifikan dengan realita di lapangan. Sebab, sasaran penerima BSU yang dimaksud dalam syarat dan ketentuannya adalah pekerja swasta dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif. Sebab, lembaga tersebut merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai contoh, di Kabupaten Lampung Selatan sendiri tercatat hanya sebanyak 8.120 pekerja swasta aktif dalam kepesertaan Ketenagakerjaan (BPJSTK). Padahal, dalam perhitungan dan data dari OPD terkait jumlah warga Lamsel yang berstatus karyawan swasta lebih dari 27 ribu jiwa . Kepala BPJSTK Kalianda, Robi Awaludin tidak menampik jika jumlah warga berstatus karyawan swasta di wilayah kerjanya cukup banyak. Namun, masih banyak perusahaan yang kurang perduli terhadap kesejahteraan pekerjanya karena tidak memberikan jaminan sosial seperti yang diamanatkan dalam undang-undang. “BSU ini merupakan instruksi langsung Presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Kami (BPJSTK’red) hanya diberikan amanat untuk melakukan pendataan agar tepat sasaran. Semua regulasinya yang menyangkut syarat dan ketentuan telah diatur oleh pemerintah pusat,” ungkap Robi kepada Radar Lamsel, Rabu (26/8) kemarin. Dia menerangkan, berbagai syarat dan ketentuan seperti dimaksud dalam penyaluran BSU itu antara lain adalah merupakan pekerja swasta, peserta aktif BPJSTK sampai dengan Juni 2020, gaji dibawah Rp5 juta/bulan, non PNS, non TNI/Polri dan non BUMN, serta memiliki nomor rekening yang valid. Dari hasil validasi dan sortir petugas, tercatat hanya sebanyak 4.452 karyawan swasta di Lamsel yang bakal memperoleh BSU tersebut. Jumlah itu, hanya sekitar 55 persen dari peserta aktif BPJSTK yang masuk dalam syarat ketentuan penerima BSU. “Memang sangat ironis jika kita bicara mengenai persoalan ini. Dengan kata lain masih banyak perusahaan di wilayah kita yang kurang perduli terhadap kesejahteraan karyawannya. Padahal, pekerja itu dilindungi oleh undang-undang. Bahkan, setahu saya hanya di Lamsel yang THLS nya tidak memperoleh BSU meskipun masuk dalam kategori karyawan swasta non aparatur pemerintahan. Karena, 1.542 THLS di kabupaten ini telah mengalihkan jaminan sosialnya ke PT. TASPEN,” terangnya. Pihaknya, tidak mampu berbuat banyak dengan persoalan yang kita tengah ramai jadi perbincangan publik. Sebab, ranah kebijakan dalam menentukan syarat dan ketentuan adalah pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). “Sebetulnya disinilah peran daripada pengawasan Dinas Tenaga Kerja. Mereka yang semestinya menggedor setiap perusahaan swasta yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan kesejahteraan sosial seperti yang diamanahkan oleh UU. Jangan nanti ketika ada persoalan baru kami petugas BPJSTK ketimpah tahlil-nya,” imbuhnya. Lebih lanjut dia menegaskan, BPJSTK merupakan lembaga milik negara yang diberikan tugas dan kewenangan berdasarkan amanat undang-undang ketenagakerjaan. Yang tidak lain adalah untuk menjamin kesejahteraan bagi setiap pekerja yang mengalami permasalahan sosial. “BPJSTK memiliki beberapa program. Diantaranya menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Dari iuran pekerja yang telah menjadi peserta aktif itu kami bisa memmberikan imbal balik nya,” lanjutnya. Masih kata Robi, dalam program BSU ini bakal dikucurkan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu setiap bulannya. Dengan mekanisme penyaluran sebanyak dua kali yakni untuk kebutuhan dua bulan pertama. “Mungkin ini salah satu upaya dan trik pemerintah pusat mengoptimalkan program yang ada di BPJSTK. Harapan kita, setiap perusahaan kedepannya bisa mendaftarkan pekerjanya di lembaga jaminan sosial BUMN ini,” tukasnya. Terpisah, Kepala Disnakertrans Lamsel, Anas Ansori mengaku, tidak pernah dilibatkan dalam program tersebut. Terlebih, kewenangan bidang pengawasan tenaga kerja berada di tingkat provinsi. “Kita juga bingung dan hanya menerima keluhan dari masyarakat yang belum paham betul dengan program bantuan ini. Apalagi ranahnya ada di provinsi dan yang dilibatkan adalah BPJSTK,” kata Anas via telepon. Dia juga membenarkan, jika THLS masuk dalam penerima BSU terdampak covid-19. Namun sayangnya, para tenaga honorer di lingkup Pemkab Lamsel saat ini sudah beralih ke PT. TASPEN. “Kalau data kita secara keseluruhan lebih dari 27 ribu orang yang bekerja sebagai karyawan swasta. Kalau dikatakan kategori gajinya dibawah Rp5 juta bisa kita bilang hampir 90 persennya. Tapi kita juga tidak tahu secara rinci persyaratan lain yang masuk kategori penerima bantuan itu,” pungkasnya. (idh)

Sumber: