Buron Dua Bulan, Pelaku Curas di Palas Ditangkap
KALIANDA - Jajaran Satreskrim Polres Lamsel berhasil meringkus H. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan Sutegi, warga desa Pulau Tengah, kecamatan Palas, pada 7 Juni 2020 lalu. Setelah buron dua bulan lebih, H ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di daerah Banyu Asin, Sumatera Selatan. Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.IK mengungkapkan bahwa H ditangkap pada 26 Agustus 2020 lalu. Dalam proses penangkapan H, Satreskrim Polres Lamsel bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda Sumsel. Sementara rekan H, yaitu S, yang belum diketahui persembunyiannya masih menjadi buronan polisi. \"Berdasarkan olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, hasilnya mengerucut kepada tersangka H,\" kata Zaky saat konferensi pers di Mapolres Lamsel, Kamis (3/9/2020). Zaky mengatakan H merupakan tersangka Curat yang cukup sering beraksi. Keterangan yang didapat polisi, H sudah melakukan aksinya di 10 TKP berbeda. Mantan Kanit II Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri ini memastikan pihaknya akan terus menyelidiki kasus-kasus yang dilakukan oleh H, yang bisa saja berkaitan dengan kasus lain. \"Kami masih mendalami. Apakah aksi-aksi tersangka ini berkaitan satu sama lain, karena semuanya ada 10 TKP,\" katanya. Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.IK menambahkan modus operandi yang dilakukan oleh H yaitu meminta Sutegi menyerahkan sepeda motor. Namun Sutegi menolak. H kemudian mengeluarkan senjata api dan menodongkannya. Namun Sutegi tak tinggal diam. Dia mengambil senjata tajam di pinggangnya dan melakukan perlawanan. \"Sepeda motor korban tidak sempat diambil. Lalu korban mengejar tersangka yang berlari. Tersangka yang sudah memegang senpi lalu menembakkannya ke badan korban satu kali,\" katanya. Lulusan Akpol 2008 ini melanjutkan, setelah menerima luka tembak di bagian dada sebelah kiri, korban terjatuh. Dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Try mengatakan bahwa H bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat no. 12 Tahun 1951. \"Tersangka diancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,\" ujarnya. (rnd)
Sumber: