Pencairan Menunggu Penilaian Tim Apraisal

Pencairan Menunggu Penilaian Tim Apraisal

KALIANDA – Proses ganti rugi lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar mulai masuk wilayah Kecamatan Penengahan dari titik nol Bakauheni. Namun pencairan dana ganti rugi untuk pemilik lahan, tanam tumbuh dan bangun masih proses cukup lama. Sebab, saat ini tim apraisal masih menilai harga ganti rugi lahan, bangunan dan tanam tumbuh untuk wilayah Kecamatan Penengahan. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Sekretariat Pemkab Lamsel I Ketut Sukerta, SE mengatakan, proses pencairan dana ganti rugi masih lama karena tim apraisal masih melakukan penilaian. “Saat ini tim apraisal masih melakukan penilaian. Tim apraisal ini merupakan tim independen yang didalamnya ada dinas instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Perkebunan, Pertanian, BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” jelas Ketut Sukerta kepada Radar Lamsel, Minggu (15/5). Lebih lanjut Ketut mengatakan, setelah tim apraial melakukan penilaian, selanjutnya dilakukan sosialisasi atau pengumuman dan musyawarah antara pemerintah dan masyarakat selaku pemilik lahan. “Saat pengumuman atau musyawarah nanti, masyarakat pemilik lahan bisa mengajukan keberatan jika harga yang diberikan tak sesuai. Jika tidak ada, maka proses pencairan dana akan dilaksanakan,” kata Ketut. “Yang jelas, pemerintah tidak mau merugikan masyarakat. Dengan adanya proyek pembangunan jalan tol ini, masyarakat harus merasakan dampak baiknya. Seperti ganti rugi yang sudah kami lakukan di Kecamatan Bakauheni. Masyarakat merasa puas dengan harga yang diberikan,” tambahnya. Seperti diketahui, ganti rugi lahan di Kecamatan Bakauheni sudah menghabiskan dana puluhan Milyar. Di Kecamatan Bakauheni jalan tol melintasi Desa Bakauheni, Desa Kelawi dan Desa Hatta. Proses ganti rugi dilakukan secara bertahap atau bergantian sesuai dana yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan BPN selaku tim pengadaan tanah pembangunan jalan tol.(man)

Sumber: