Pemilih Laporan Tak Masuk DPS, Petugas Mengakomodir
WAY PANJI – Ada satu pengaduan masuk kepada pihak Desa Sidoharjo, Kecamatan Waypanji, terkait salah seorang warganya belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS). Menyikapi hal tersebut petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diwilayah itu, segera menidaklnjutinya dan akan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai Petunjuk pelaksanaan (Jutlak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PPK Kecamatan Waypanji Musalim Ridho setelah dirinya menerima informasi prihal warga yang belum masuk kedalam DPS di Desa Sidoharjo, Kecamatan setempat itu, Selasa (22/9). Ia menjelaskan, namun sebelum melangkah ke proses perbaikan data pemilih, ada beberapa mekanisme yang harus di penuhi oleh seorang warga yang merasa hak pilihnya belum terakomodir atau belum terdata sebagai DPS di desa. Diantarnya ia menyebut, yang bersangkutan dalam pengaduan harus memiliki data otentik seperti menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam berkas pelaporan. “ Dalam pengaduan nanti warga harus menyertakan data otentik seperti KTP dan KK,” sebutnya. Hal dimaksud lanjutnya, sebagai persyaratan untuk proses lanjutan pengaduan dalam tahapan verifikasi dan validasi data pemilih untuk dimasukan ke dalam formulir perbaikan data pemilih A1AKWK. “ Bila ontentifikasi data pemilih valid, maka langkah verifikasi dan validasi perbaikan data pemilih dapat dilanjutkan,” jelasnya. Ihwal adanya informasi salah seorang warga Desa Sidoharjo belum terdata sebagai DPS, pihaknya mengatakan segera berkoordinasi bersama pihak desa terkait hal itu, untuk melakukan upaya-upaya pembenahan data segera. “ Ya, menerima adanya informasi seorang warga di Desa Sidoharjo belum terdata kedalam DPS. Hal ini akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. Sementara Camat Waypanji isro Abdi, SE mengatakan, pemerintah kecamatan sendiri, telah secara langsung menyampaikan imbauan kepada petugas PPK untuk bekerja lebih maksimal lagi, dalam melakukan pendataan pemilih. “ Kami sudah sampaikan kepada petugas PPK untuk bekerja lebih maksimal lagi mendata warga, mengingat uji publik mulai Sabtu 19 September-28 September DPS, sebelum ditetapkan sebagai DPT oleh KPU hanya tersisa 6 hari lagi,” ucapnya Mengingat hal tersebut Isro Abdi berharap kepada petugas PPK untuk menindak lanjuti setiap laporan warga yang masuk melalui pihak desa, terkait warga yang belum terakomodir hak suaranya dalam Pilkada tahun 2020 ini. “ Bila ada laporan warga terkait hak suaranya belum terakomodir, saya berharap petugas PPK segera menindak lanjutinya. Agar, tidak ada satu pun warga di Waypanji yang kehilangan hak pilihnya di Pilkada tahun 2020 ini,” harapnya. Dibagian lain, Kepala Desa Sidoharjo Marjana mengatakan, dua hari setelah dipasangnya pengumuman DPS di balai desa, pihaknya baru menerima satu laporan warga terkait namanya tidak ada di DPS saat memeriksa data DPS yang terpampang di balai desa setempat. Kendati demikian, Marjana mengaku persolan tersebut sudah disampaikannya kepada aparatur desa untuk laporan diteruskan ke pihak PPK. Agar, adanya langkah perbaikan data pemilih. “ Ya, benar tadi ada salah seorang warga didesa melaporkan bahwa namanya belum tercantum di DPS. Hal ini sudah kami tangani dan segara kami tindaklanjuti berkordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.(CW2)
Sumber: