Bawaslu: Sabun Barang Terlarang dalam Kampanye
KALIANDA - Barang terlarang dalam kampenye bergambar Paslon Bupati/Wakil Bupati Lamsel Nanang-Pandu menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan di sejumlah kecamatan. Barang terlarang itu berupa sabun cair merah. Bawaslu Lamsel menegaskan bahwa sabun tidak masuk dalam bahan kampanye Paslon Pilkada, sebab sabun cair tak termaktub di dalam PKPU. “ Kalau sabun itu barang terlarang dalam kampanye. Yang dibolehkan ialah handsanitizer, masker, face shield (pelindung wajah) tapi tidak ada sabun yang masuk dalam bahan kampanye, di PKPU nya tidak ada,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat, Senin (5/10). Dijelaskan Iwan bahwa Panwascam di dua kecamatan sudah melaporkan temuan tersebut, salah satunya ditemukan di Kecamatan Rajabasa. “Lagi diproses, laporan sudah masuk. Besok (hari ini.red) kami rapat Gakkumdu pokoknya yang ada kampanye Nanang itu, kalau kami tidak melihat produk itu ilegal atau tidak tetapi memang sabun itu di luar bahan kampanye, yang boleh dibagikan saat kampanye bukan sabun tapi handsanitizer,” jelasnya. Temuan tersebut lanjut Iwan menjurus ke pidana dalam hal ini ranah Gakkumdu. Tidak masuknya sabun cair dalam bahan kampanye menjadi masalah di mata Bawaslu Lamsel. “ Bahan kampanye selama covid seperti yang disebut tadi, tak ada sabun di PKPU. Kita instruksikan ke Panwas terhadap sabun-sabun yang beredar pada saat kampanye untuk dijadikan dugaan pelanggaran kampanye, PKPU nya jelas. Handsanitizer pun alkoholnya ada takaran. Kalau persoalan ini larinya ke pidana,” pungkasnya. Radar Lamsel menghubungi Ketua Tim Pemenangan Nanang - Pandu, Hendry Rosyadi terkait beredarnya sabun cair berlogo Paslon nomor 1 tersebut. Namun Hendry Rosyadi belum merespon panggilan masuk. Sementara Bendahara Tim Pemenang Nanang - Pandu, Aribun Sayunis mengatakan bahwa sabun tersebut merupakan upaya untuk membantu pemerintah dalam mencegah covid-19. “ Produk itu tidak diperjualbelikan, sabun kami bagikan agar masyarakat mencuci tangan dan yang bagusnya cuci tangan pakai sabun, kalau produk ilegal itu yang dirugikan sepihak tapi ini tidak kami bagikan secara gratis untuk menanggulangi covid-19,” jelasnya. Disinggung soal sabun yang tak masuk dalam bahan kampanye dan terlarang di mata Bawaslu untuk dibagi saat kampanye? Aribun mengaku bahwa sabun itu dibuat sebelum penetapan dan mulai dibagi sejak bulan Maret. “ Kalau di sabun itu ada stiker mungkin itu ulah orang yang tidak bertanggungjawab untuk menempelkan ke sabun. Sabun dibuat sebelum ada PKPU terbaru, setelah PKPU terbaru keluar kami mengeluarkan prodak yang memang ditetapkan dalam aturan,” pungkasnya. (ver)
Sumber: