Kades Ingin Desa ‘kebagian’ PBB Jalan Tol
JATI AGUNG - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dinilai sangat dirugikan dengan tidak jelasnya pemasukan terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Hal itu disampaikan oleh Kades Karangsari Romsi disela Monev PBB yang dilakukan oleh UPT PBB Kecamatan Jati Agung, Senin (5/10). Ia mempertanyakan PBB jalan yang aksesnya membelah Desa Karang Sari dan beberapa desa lainnya. Dirinya juga mengaku sangat mengetahui anggaran yang harus di bayar Pihak pengelola Jalan Tol, bahkan ia yakin PBB JTTS mencapai Rp 13 Milyar. \"Saya ingin semua terbuka, apakah PBB dari JTTS itu sudah masuk negara atau belum ?,\" tanya dia. Romsi juga mengatakan, jika pajak senilai kurang lebih Rp 13 M itu memang ada dari pengelola Jalan Tol, Pemerintah Desa Karang Sari meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) agar dapat di bagi kepada Desa Desa yang dilintasi. \"Jika memang ada, apa salahnya jika dibagikan ke desa, untuk pembangunan desa juga,\" tuturnya. Monev yang di gelar oleh Unit Pelaksana Teknis(UPT) PBB Kecamatan Jati Agung itu sejatinya hanya sebagai sosialisasi dan pelecut bagi kolektor didesa untuk membantu menyelesaikan urusan PBB. \"Awal ketetapan sebesar Rp 1,9 M dengan adanya kebijakan dari pemerintah kabupaten Lampung Selatan untuk menggratiskan PBB bagi warga yang kurang mampu maka kewajiban setor PBB di Kecamatan Jati Agung adalah Rp 667 juta,\" urai Kepala UPT PBB Ngatirin.(kms)
Sumber: