Hotel 56 Diminta Buat Surat Pernyataan
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan akhirnya menyikapi kembang kempisnya usaha Hotel 56 yang dijalankan PT. Rajabasa Devindo Lampung yang berada di Dusun Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Managemen Hotel 56 diminta untuk membuat pernyataan ketidaksanggupan dalam mengelola aset milik Kabupaten Khagom Mufakat tersebut. Sebab, selain keberadaan Hotel 56 Kalianda tidak memberikan kontribusi dalam memacu perekonomian baik kepada masyarakat dan pemerintah, bisnis perhotelan Hotel 56 pun terseok-seok tanpa prospek yang jelas. Demikian terungkap dalam pertemuan antara Pemkab Lamsel dan PT. Rajabasa Devido Lampung selaku pengelola Hotel 56 di ruang rapat asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel, Rabu (18/5). Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh membenarkan Pemkab Lamsel mendesak pihak ketiga dalam hal ini PT. Rajabasa Devido Lampung untuk membuat surat resmi atas ketidaksanggupannya dalam mengelola aset pemerintah tersebut. Hasil kajian tim juga melihat kondisi dilapangan pengelola justru mengalami kerugian. “Managemen kami harap dapat memberitahu pimpinan PT. Rajabasa Devido Lampung terkait hal ini,”ungkap Mulyadi Saleh. Dijelaskannya, hal yang paling mendasar untuk membuat surat ketidaksanggupan tersebut karena hotel tersebut memang tidak mendapatkan keuntungan bisnis. “Bagaimana untuk ikut menambah pendapatan daerah, untuk diri sendiri juga terseok-seok,” ungkap dia. Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan juga pernah meninjau Hotel 56 dan mendengar langsung keluhan managemen. Untuk itu, supaya lebih bermanfaat lokasi tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk lembaga pendidikan. Sementara itu, Managemen Hotel 56 Kalianda Ibnu sangat merespon upaya Pemkab Lamsel tersebut. Bahkan, dirinya mengaku akan segera menghubungi pimpinan PT. Rajabasa Devido Lampung untuk membicarakan persoalan tersebut. “Sebelumnya pimpinan PT. Rajabasa Devido Lampung Jef Martin Budiman pernah menghubungi saya. Dan dia menyerahkan sepenuhnya untuk pengelolaan Hotel 56. Artinya, kami menyambut baik upaya pemerintah ini,”kata Ibnu. Dia menjelaskan, PT.Rajabasa Devido Lampung sebagai pemilik saham dalam pengelolaan Hotel 56 Kalianda hanya sebesar 10 persen. Selebihnya, adalah saham milik dua rekannya. “Saya pribadi akan menikuti saja apa yang menjadi keinginan pemerintah. Tapi, agar sesuai dengan prosedur saya akan menghubungi pimpinan PT.Rajabasa Devido Lampung selaku perusahaan yang membangun kerjasama dengan pemerintah,”pungkasnya. (idh)
Sumber: