Kades Tanjungbaru Dilaporkan ’nepotisme’
Camat Merbaumataram: Itu Hak Mutlak Kades
MERBAU MATARAM - Dugaan nepotisme di Pemerintahan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram mencuat. Sejumlah warga melaporkan dugaan itu ke Pemerintah Kecamatan Merbau Mataram. Surat pengaduan yang dilayangkan warga bernama Maryono tersebut berisikan struktur di Pemerintahan Desa Tanjung Baru yang masih termasuk kedalam keluarga besar Kepala Desa (Kades) setempat Madsupi. \"Saya bukan mengada-ngada, saya betul-betul mewakili masyarakat jika di Pemerintahan Desa Tanjung Baru diduga adanya Nepotisme,\" Ujar Maryono kepada Radar Lamsel di Desa Tanjung Baru, Kamis (8/10). Sementara, struktur Pemerintahan Desa Tanjung Baru yang tertera dalam surat pengaduan tersebut yakni, Rudi Sunaeni sebagai Sekdes (anak kandung Kades), Uung Zubaidah sebagai Bendahara Desa (keponakan Kades), Jaeni sebagai Ketua LPM (kakak ipar Kades), Rizal Junaidi sebagai Kaur Pembangunan (adik ipar Kades), Uci sebagai anggota LPM (keponakan Kades), Muhdini sebagai anggota LPM (keponakan Kades), Epi sebagai anggota LPM (keponakan Kades) dan Andi sebagai Staf Desa (adik kandung Kades). \"Saya selaku warga mempunyai hak untuk mempertanyakan kepada pihak Kecamatan supaya mengetahui adanya dugaan Nepotisme di Desa Tanjung Baru. Ini betul surat yang saya ajukan mewakili warga, saya tau persis. Adanya surat pengaduan yang saya buat bersama warga itu saya harap pak camat bisa menegur pak Kades,\" Kata Maryono. \"Tujuan saya mengajukan surat pengaduan itu bukanlah untuk membuat gaduh di masyarakat kok, toh buktinya setelah saya membuat surat pengaduan ke camat warga juga masih kondusif. Kades juga sudah mengakui memang ada empat, apa itu bukan Nepotisme?,\" Imbuhnya. Sementara itu, Camat Merbau Mataram Heri Purnomo, SKM menjelaskan jika dia sebelumnya sudah menerima surat pengaduan tersebut sebanyak duakali, tepatnya tanggal 28 September dan tanggal 3 Oktober lalu. \"Kalau tadinya Maryono memberitakan itu ada 10 terus kemarin surat masuk lagi bukan 10 tapi delapan. Maksudnya kalau mau memberitakan itu yang bener. Kalau mau memberitakan yang baru surat yang lama yang sudah masuk ke Kantor Camat dan Inspektorat itu harus ditarik, iyakan?,\" Bebernya. Menurutnya, dari delapan struktur Pemerintahan Desa Tanjung Baru yang tertera dalam surat pengaduan, hanya empat yang termasuk dalam keluarga besar Kades. \"Rudi Sunaeni Sekdes, Uung Zubaidah Kaur Keuangan, Andi Rian Hidayat Kaur Pemerintah, Junaidi Kaur Tata Usaha. Yang lainnya itu nggak ada, yang lainnya itu nggak termasuk Aparatur Desa Tanjung Baru,\" Ungkapnya. Dari keempat yang termasuk kedalam keluarga besar Kades Tanjung Baru, dirinya menganggap hal tersebut bukan termasuk kedalam Nepotisme. Pengangkatan Aparatur Desa sendiri menurutnya mutlak kewenangan Kades. \"Iya nggak masuk Nepotisme, itu hak mutlak Kepala Desa mau ngangkat siapa mau jadi apa asal bisa kerja dengan baik secara professional,\" Imbuhnya. Nepotisme sendiri berarti lebih memilih saudara atau kerabat berdasarkan hubungan ketimbang kemampuannya. Adanya larangan Pemerintah Desa untuk melakukan tindakan Nepotisme jelas tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor VI tahun 2014 pasal 29 tentang desa. (cw1)Sumber: