Maju Pilkada Tiga Dewan Segera Tergantikan

Maju Pilkada Tiga Dewan Segera Tergantikan

KALIANDA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan mengundang kiprah sejumlah anggota parlemen. Dua persona berangkat dari anggota DPRD Lampung yakni Tony Eka Candra dan Antoni Imam, keduanya sudah ditetapkan sebagai Paslon Bupati/Wakil Bupati Lamsel. Tak hanya dua persona itu yang merupakan wakil rakyat, Pandu Kesuma Dewangsa (PKD) yang ditetapkan sebagai pendamping Nanang Ermanto di Pilkada Lamsel juga merupakan Anggota DPRD Kota BandarLampung. Ketiganya persona itu bakal segera tergantikan dengan keputusan mereka yang menanggalkan kursi parlemen demi membidik kursi nomor wahid di kabupaten ini. Andika Jaya Kusuma dikabarkan bakal menggantikan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari fraksi PPP, berdasarlan hasil Pileg Kota Bandarlampung tahun 2019, PKD meraih suara terbanyak di Dapil II kota Bandarlampung dengan 4931 suara. Disusul Andika dengan 198 suara, dan nomor tiga Reza Pahlevi dengan 110 suara.   Ketua DPC PPP Bandarlampung, Busyairi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurus proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Di mana, surat permohonan sudah dikirimkan ke DPP. Namun, usulan dua nama yakni nomor dua dan tiga terbanyak.   \"Surat sudah kita kirim ke DPP. Nanti DPP yang memutuskan, bisa nomor dua dan nomor tiga. Kita juga sudah memberitahu DPW kok,\" ucapnya, Rabu (7/10).   Namun sayangnya DPW PPP Provinsi Lampung mengaku belum ada koordinasi dari DPC Kota Bandarlampung mengenai usulan PAW PKD. \"Masih belum ada koorrinasi ke DPW. Seharusnya memang koordinasi ke DPw dulu, tidak langsung ke DPP. Kan DPW juga harus mengetahui,\" kata dia.   Diketahui, merujuk UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No 17 tahun 2014. Pasal 242 ayat 1 berbunyi Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.   Kemudian di ayat kedua dijelaskan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.   Artinya, peraih suara terbanyak kedua di bawahnya atau di bawahnya lagi yang berpeluang menggantikan ke tujuh nama tersebut jika melenggang menjadi peserta pilkada.   \"Di DPW juga yang menggantikan itu suara kedua terbanyak. Di PKPu juga. Kan sudah ada contohnya, Busyairi sendiri menggantikan Albert Alam,\"kata dia.   Komisioner KPU kota Bandarlampung divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Fery Triatmojo membenarkan, suara twrbanyak kedua hasil pileg 2019 atas nama Andika Jaya Kusuma. \"Benar ada di urutan kedua setelah Pandu. Cuma datanya di Kantor,\" kata dia.   Sementara, saat dikonfirmasi, Andika mengaku membenarkan dirinya peraup suara kedua terbanyak setelah Pandu. Namun, dirinya masih irit bicara terkait PAW.  \"Insya Allah, mohon doanya, ini lagi di urus, semoga tidak ada kendala, mohon doanya semua ya,\"ungkapnya. Lalu siapa suksesor Tony Eka Candra? Sumber Radar Lamsel mengatakan bahwa suksesor pentolan DPRD Lampung itu merupakan kader idealis Golkar yang juga sebagai adik dari tokoh PHDI I Gede Jelantik. Sedangkan suksesor Antoni Imam digadang-gadang bakal diemban oleh Puji Sartono, mantan legislator Lamsel itu dikabarkan tinggal menunggu SK dari Kemendagri terkait pergantian tersebut. Hanya saja ketika dihubungi Puji Sartono belum merespon terkait hal itu. (ver/rnn)

Sumber: