Refisi Penerimaan Pajak, Realisasi Capai 64,31 Persen
KALIANDA - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melakukan refisi pada target penerimaan pajak tahun 2020 di wilayah Bengkulu dan Lampung. Ini dilakukan lantaran adanya pandemi global Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020, hingga sekarang, Minggu (11/10). Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi menjelaskan, awalnya DJP Bengkulu dan Lampung menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp10,8 triliun. Target tersebut terdiri dari penerimaan pajak provinsi Lampung sebesar Rp8,5 triliun dan Bengkulu sebesar Rp2,2 triliun. Namun, lantaran adanya pandemi global Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, target besaran penerimaan pajak tersebut telah direfisi menjadi Rp7,7 triliun, masing-masing untuk wilayah Lampung sebesar Rp6,2 triliun dan wilayah Bengkulu Rp1,5 triliun. “Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung awalnya menargetkan penerimaan pajak Rp10,8 triliun. Tapi dalam posisi pandemi ini, karena banyak usaha yang terdampak supaya tidak semakin jatuh (kondisi perekonomian, red) sehingga target tersebut direfisi menjadi Rp7,7 triliun,” katanya. Lebih jauh dia mengatakan, sampai bulan September 2020 kemarin, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 64,31 persen, atau sekitar Rp5,01 triliun. Diantaranya penerimaan pajak provinsi Lampung sebesar Rp3,9 triliun dan provinsi Bengkulu sebesar Rp1,02 triliun. “Memang tidak semua usaha jatuh, misalnya makanan online dan lain-lain itu ada yang masih tetap berjalan dan malah berkembang bagus. Kita juga masih punya waktu selama 3 bulan untuk bisa memenuhi target penerimaan pajak ini,” katanya. Selama masa pandemi, kata dia, DJP Bengkulu dan Lampung memang tidak melakukan pelayanan tatap muka, untuk membantu menekan penyebaran virus corona. Pelayanan tersebut kini diganti secara online, untuk dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan pajak kapan pun dan dimana pun. (red/rnn)
Sumber: