DKP Salurkan 1.398 Paket Beras untuk Masyarakat Candipuro

DKP Salurkan 1.398 Paket Beras untuk Masyarakat Candipuro

CANDIPURO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menyalurkan sebanyak 1.398 paket beras untuk dibagikan kepada warga di 14 desa di Kecamatan Candipuro, Senin (12/10) kemarin. Pemberian bantuan paket beras yang berlangsung secara simbolis di Aula Kantor Kecamatan Candipuro itu, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat Lampung Selatan yang terdampak Covid-19. Kepala Diskominfo Lamsel M. Sefri Masdian S.Sos, mewakili Pjs. Bupati Lamsel Sulfakar dalam sambutannya menyampaikan, bantuan paket beras tersebut sebagai bentuk perhatian pemkab Lamsel, ditengah sulitnya perekonomian warga karena dampak Covid-19. “Kami harap masyarakat di Kecamatan Candipuro bisa menerima bantuan ini dengan senang hati, jangan dipandang sedikitnya bantuan yang diberikan. Karena pemerintah daerah tidak hanya memberikan bantuan dikecamatan ini saja (Candipuro, red), tetapi di semua kecamatan yang ada diwilayah Lampung Selatan,” ujar Sefri. Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Suryani, SE, mewakili Kepala DKP Lamsel Ir. Yansen Mulya mengatakan, pemberian bantuan paket beras ini merupakan tahap kedua untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD. Menurut mantan Kabid Kesenian Disparbud Lamsel ini, pemberian bantuan paket beras tersebut, untuk mengcover masyarakat yang belum pernah tersentuh bantuan apapun. “Ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Kami berharap masyarakat yang menerima bantuan ini agar mensyukurinya,” kata Suryani. Dijelaskannya, untuk di Kecamatan Candipuro bantuan paket beras yang disalurkan jumlahnya sebanyak 1.398 paket, untuk  dibagikan kepada warga masyarakat di 14 desa diwilayah tersebut. “Masing-masing desa diberikan 100 paket beras sesuai dengan jumlah kebutuhan yang diusulkan oleh aparatur desa. Untuk satu Kepala Keluarga (KK) mendapatkan satu paket beras sebanyak 5 kilogram,” jelasnya. Ia menambahkan, untuk kriteria penerima bantuan merupakan warga terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah. Baik itu PKH, BPNT atau Program Sembako, BST Pemerintah Pusat, BLT Pemerintah Daerah, maupun BLT dari APBDes. “Penerima bantuan adalah KK yang sudah diseleksi oleh kepala desa. Yaitu warga yang terdampak Covid-19 tetapi belum pernah menerima bantuan apapun,” pungkasnya. (iwn)  

Sumber: